
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerbitkan 3 sprindik baru dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang semula ditangani oleh pihak kepolisian. Yakni sprindik nomor 43, 44, dan 45. Namun, belum ada tersangka dalam 3 sprindik tersebut.
Febrie Adriansyah dan Don Ritto yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri masih berstatus sebagai saksi. Meski Kejagung melanjutkan penyidikan pihak kepolisian, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyebut pihaknya masih perlu melakukan pendalaman.
”Tentunya kan ini sprindik, kami sudah menerbitkan sprindik. Tersangka itu kan dikeluarkan dari sana ya (Polri). Nah tentunya kami pelajari, nanti penyidik kami buka, kami pelajari dulu berdasarkan barang-barang bukti yang ada,” kata dia.
Menurut Anang, status tersangka Febrie Adriansyah dan Don Ritto yang sudah ditetapkan oleh penyidik kepolisian tidak gugur. Namun, pihaknya tetap harus mempelajari seluruh kasus tersebut. Mengingat penyerahan penanganan kasus baru dilakukan beberapa hari lalu.
Baca Juga: Ketahanan Pangan Tak Cukup dari Sisi Produksi, Menko Zulhas Sebut Rantai Distribusi Jadi Penentu
”Tidak gugur (status tersangka Febrie Adriansyah dan Don Ritto). Tapi, kan kita sprindik dulu terbit. Tidak gugur, yang penting kami terima dulu, kami pelajari semua,” imbuhnya.
Untuk itu, lanjut Anang, pihaknya akan memeriksa seluruh berita acara pemeriksaan dan barang bukti yang secara bertahap diserahkan oleh pihak kepolisian kepada Kejaksaan sejak kemarin (14/7). Termasuk diantaranya kelengkapan formil dan materil dalam kasus tersebut.
”Yang jelas ya, kami akan mengecek dulu nanti dari barang-barang bukti, dari berita acara pemeriksaan yang berasal dari rekan-rekan penyidik Polri, termasuk barang buktinya, termasuk kan kami akan pelajari kelengkapan formil materiilnya, nanti di situ baru bisa terbit,” terang dia.
Pasca serah terima penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari Polri, Kejagung mulai menerima penyerahan barang bukti secara bertahap. Sampai hari ini (15/7), proses penyerahan barang bukti tersebut masih berlangsung.
Diantaranya penyerahan barang bukti dalam boks dan bingkai foto. Kemudian alat bukti dalam koper. Sejak kemarin, petugas kepolisian membawa barang bukti tersebut dari Polda Metro Jaya ke Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027, Tuan Rumah Dilarang Kalah!
Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Liga Champions: Skuad Modri Datang dengan Modal Bagus!
Prediksi Levski Sofia vs AEK Athens: Misi Besar Tuan Rumah Kembali ke UCL Usai Absen 2 Dekade
Prediksi Skor Vietnam vs Malaysia Leg 2 Semifinal AFF 2026: The Golden Star Warriors Menuju Final!
Profil Putri Juficha, Miss Earth Indonesia 2025 yang Meninggal di Usia Muda
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche: Comeback The Blue and Whites di La Liga Bakal Sengit!
BEM UI dan Puluhan Aliansi Mahasiswa Bakal Gelar Demo Besar di Bundaran HI Besok, Ini 8 Tuntutannya
Ada Andik Vermansah Hingga Leo Lelis, 6 Mantan Pemain Persebaya Memperkuat Tim Promosi
Prediksi Skor Thailand vs Singapura: Gajah Perang Selangkah Lagi ke Final Piala AFF 2026!
Prediksi Skor Slovan Bratislava vs Celje di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027
