
Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait alasan belum dilakukannya penahanan terkadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA). Padahal, Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menuturkan, keputusan terkait penahanan Febrie sepenuhnya berada di tangan tim penyidik. Saat ini pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan kepada Febrie.
"Lho, kan baru dipanggil sekarang, nanti itu kewenangan penyidik," ujar Anang saat memberikan keterangan di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7).
Kelanjutan Status Hukum Febrie Adriansyah
Anang meluruskan bahwa penerbitan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru bernomor 43, 44, dan 45 oleh Kejagung sama sekali tidak menggugurkan status hukum Febrie maupun tersangka lainnya, Don Ritto (DR).
Ketiga sprindik baru tersebut diterbitkan untuk mendalami klaster kasus korupsi di lingkungan PLN Batubara, Asabri, serta perkara utang piutang anak usaha Krakatau Steel. Namun, untuk keterlibatan Febrie, pihak kejaksaan mengonfirmasi bahwa posisinya fokus pada satu klaster perkara saja sesuai sprindik Kortas Polri.
"Berdasarkan dari sprindik penyidik Kortas Polri, untuk satu perkara yaitu terkait dengan TPPU dan Asabri," ungkap Anang menjelaskan duduk perkara.
Di hari yang sama, dinamika penyidikan bergerak cepat setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya resmi melimpahkan tersangka Don Ritto (DR) beserta dokumen administrasi penetapan sprindik dan tersangka atas nama Febrie Adriansyah ke Kejagung.
Tersangka Don Ritto tiba di Gedung Bundar Kejagung sekitar pukul 14.15 WIB dengan pengawalan ketat aparat serta mengenakan baju tahanan berwarna oranye.
Bersamaan dengan pelimpahan tersangka Don Ritto, tim gabungan kepolisian juga menyerahkan seluruh barang bukti hasil sitaan selama proses investigasi berskala besar tersebut. Dokumen cetak maupun elektronik, kotak brankas, uang tunai ratusan miliar rupiah dari berbagai mata uang, hingga logam mulia berupa emas seberat 74 kilogram diangkut menggunakan sejumlah koper dan kontainer plastik.

Atlet Golf Putri Indonesia Diduga Diculik, Sedang Rayakan Ultah Nenek di Restoran Tiba-tiba Disergap 5 Pria
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Rekor Pertemuan Lengkap Argentina vs Spanyol, Mencari Juara Sejati di Final Piala Dunia 2026
Alasan Mengapa Jude Bellingham Menampar Pemain Argentina Setelah Inggris Tersingkir dari Piala Dunia 2026
Analisis Prediksi Bursa Prancis vs Inggris di Piala Dunia 2026: Les Bleus Lebih Dijagokan Rebut Posisi Ketiga
Analisis Prediksi Bursa Spanyol vs Argentina di Piala Dunia 2026: La Roja Lebih Dijagokan Juara Piala Dunia 2026
Usai Timnas Inggris Gagal ke Final Piala Dunia 2026, Gary Neville dan Roy Keane Saling Adu Pendapat
Presiden Prabowo Hadiri Panen Raya TNI: Hari Ini Saya Bahagia
Profil Simson Rarameha Ngadang alias Temon: Lulusan Psikologi UI yang Memilih Jadi Komedian
Komedian Temon Kristen Tapi Punya Banyak Istri, Begini Kata Pihak Keluarga
