Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 18 Juli 2026 | 00.45 WIB

Resmi Jadi Tersangka, Ini Alasan Kejagung Tak Langsung Tahan Febrie Adriansyah

Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait alasan belum dilakukannya penahanan terkadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA). Padahal, Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menuturkan, keputusan terkait penahanan Febrie sepenuhnya berada di tangan tim penyidik. Saat ini pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan kepada Febrie.

"Lho, kan baru dipanggil sekarang, nanti itu kewenangan penyidik," ujar Anang saat memberikan keterangan di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7).

Kelanjutan Status Hukum Febrie Adriansyah
Anang meluruskan bahwa penerbitan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru bernomor 43, 44, dan 45 oleh Kejagung sama sekali tidak menggugurkan status hukum Febrie maupun tersangka lainnya, Don Ritto (DR).

Ketiga sprindik baru tersebut diterbitkan untuk mendalami klaster kasus korupsi di lingkungan PLN Batubara, Asabri, serta perkara utang piutang anak usaha Krakatau Steel. Namun, untuk keterlibatan Febrie, pihak kejaksaan mengonfirmasi bahwa posisinya fokus pada satu klaster perkara saja sesuai sprindik Kortas Polri.

"Berdasarkan dari sprindik penyidik Kortas Polri, untuk satu perkara yaitu terkait dengan TPPU dan Asabri," ungkap Anang menjelaskan duduk perkara.

Pelimpahan Tersangka Don Ritto dan Emas 74 Kilogram

Di hari yang sama, dinamika penyidikan bergerak cepat setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya resmi melimpahkan tersangka Don Ritto (DR) beserta dokumen administrasi penetapan sprindik dan tersangka atas nama Febrie Adriansyah ke Kejagung.

Tersangka Don Ritto tiba di Gedung Bundar Kejagung sekitar pukul 14.15 WIB dengan pengawalan ketat aparat serta mengenakan baju tahanan berwarna oranye.

Bersamaan dengan pelimpahan tersangka Don Ritto, tim gabungan kepolisian juga menyerahkan seluruh barang bukti hasil sitaan selama proses investigasi berskala besar tersebut. Dokumen cetak maupun elektronik, kotak brankas, uang tunai ratusan miliar rupiah dari berbagai mata uang, hingga logam mulia berupa emas seberat 74 kilogram diangkut menggunakan sejumlah koper dan kontainer plastik.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore