Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 13 Juli 2026 | 13.53 WIB

Imigrasi Cegah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Advokat Don Ritto ke Luar Negeri usai Ditetapkan Tersangka

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) resmi mencegah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah untuk tidak bepergian ke luar negeri. Selain Febrie, pencegahan juga diberlakukan terhadap seorang advokat, Don Ritto.

Febrie Adriansyah dan Don Ritto merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas tiga perkara. Yakni PT Asabri, pasokan batu bara pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), dan PT Krakatau Steel.

Menteri Imipas Agus Andrianto menyatakan, menerima permohonan pencekalan dari Polda Metro Jaya pada Sabtu (11/7). Hal itu tentunya langsung ditindaklanjuti Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.

"Karena sore tadi baru terima dari Polda Metro Jaya," kata Menteri Imipas Agus Andrianto, Minggu (12/7).

Sementara, Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto.

"Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (swasta)," ucap Hendarsam.

Dia menjelaskan, permohonan pencegahan tersebut diajukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Sabtu (11/7). Pencegahan ke luar negeri itu berlaku selama 20 hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Tindakan (pencekalan) tersebut dilakukan berdasar permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026," tegas dia.

Kortas Tipidkor tetapkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka

Kortas Tipidkor Polri resmi menetapkan mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas tiga perkara, yakni PT Asabri, pasokan batu bara pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), dan PT Krakatau Steel.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore