Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 16 Juli 2026 | 21.10 WIB

Berkaca Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah, Imparsial Desak Presiden Cabut Perpres Pengamanan Jaksa oleh TNI

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah kena jeratan pasal berlapis dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah kena jeratan pasal berlapis dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com – Imparsial mendesak Presiden Prabowo Subianto mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang pengamanan jaksa oleh TNI. Hal itu dinilai penting berkaca pada kasus dugaan korupsi yang dilakukan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra mengatakan, pelaksanaan Perpres tersebut telah menimbulkan persoalan serius ketika pengamanan terhadap Febrie Adriansyah oleh prajurit TNI.

"Pengamanan rumah eks-Jampidsus oleh TNI dan kehadiran prajurit TNI di Polda Metro Jaya semakin memperlihatkan bahwa Perpres Nomor 66 Tahun 2025 telah mengganggu sistem peradilan pidana (criminal justice system) di Indonesia," katanya kepada wartawan, Kamis (16/7).

Menurut Ardi, sejak awal Perpres Nomor 66 Tahun 2025 telah menempatkan TNI secara tidak proporsional dalam fungsi pengamanan terhadap jaksa. Padahal, menurutnya pelibatan TNI dalam membantu institusi sipil hanya dapat dilakukan dalam keadaan tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang telah diubah melalui UU Nomor 3 Tahun 2025.

Ia menegaskan, pengamanan terhadap jaksa pada dasarnya merupakan tugas Kepolisian.

"Pengamanan oleh TNI tidak boleh menggantikan ataupun mengambil alih fungsi kepolisian, melainkan hanya sebagai tugas perbantuan," ucapnua.

Imparsial juga menilai kehadiran prajurit TNI dalam pengamanan jaksa berpotensi menimbulkan kesan adanya penyalahgunaan kewenangan untuk melindungi aparat yang diduga terlibat tindak pidana. Menurut Ardi, kondisi tersebut dapat dikualifikasikan sebagai upaya menghalang-halangi proses penegakan hukum atau obstruction of justice.

Selain itu, Imparsial berpandangan Perpres Nomor 66 Tahun 2025 bertentangan dengan ketentuan dalam UU TNI. Dalam penjelasan Pasal 47 UU Nomor 3 Tahun 2025 disebutkan bahwa penempatan prajurit TNI aktif di Kejaksaan Agung hanya berkaitan dengan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil).

Karena itu, Imparsial mendesak Presiden mencabut Perpres Nomor 66 Tahun 2025, memerintahkan Panglima TNI menarik seluruh personel yang melakukan pengamanan terhadap jaksa, serta mengevaluasi secara menyeluruh kebijakan pelibatan TNI dalam fungsi-fungsi sipil.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore