Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 16 Juli 2026 | 06.42 WIB

KPK Dalami Laporan Dugaan Korupsi Terkait Kelalaian Penerbitan Pemanfaatan Ruang di Jambi

Juru bicara (jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini adalah Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawPos.com) - Image

Juru bicara (jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini adalah Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan menindaklanjuti laporan dugaan korupsi terkait penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) milik PT Mahesa Unggul Dolominda (PT MUD) di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

Laporan yang diajukan oleh Amanah Rakyat Indonesia tersebut telah diterima Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK, pada 8 Juni 2026. Dalam pengaduan itu, diduga terdapat keterlibatan sejumlah pejabat daerah dalam proses penerbitan izin tersebut, termasuk Bupati Tebo Agus Rubiyanto dan Gubernur Jambi Al Haris.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, setiap laporan masyarakat akan melalui tahapan verifikasi untuk memastikan validitas informasi sebelum diproses lebih lanjut.

"Kami pastikan bahwa setiap laporan aduan masyarakat kami tindak lanjuti dengan melakukan verifikasi awal apakah informasi dan data awal yang disampaikan tersebut valid atau tidak," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (15/7).

Ia memastikan, pihaknya masih melakukan penelaahan atas laporan tersebut. Menurutnya, KPK membutuhkan keterangan tambahan dalam menindaklanjuti laporan tersebut.

"Kemudian kami akan melakukan verifikasi dan telaah tentunya, termasuk juga ketika informasi dan data awal itu butuh keterangan-keterangan tambahan," tegasnya.

Budi menyebut, apabila diperlukan informasi tambahan, penyidik akan memanggil pihak pelapor guna melengkapi data dan bukti awal yang dibutuhkan.

"KPK secara proaktif juga akan melakukan pulbaket, pengumpulan bahan keterangan tambahan, ya, sehingga laporan aduan masyarakat ini menjadi lebih lengkap," ucap Budi.

Di sisi lain, Ketua Umum Amanah Rakyat Indonesia, Nardo Pasaribu, menyampaikan pihaknya menemukan sejumlah dugaan pelanggaran hukum dan kejanggalan administratif dalam penerbitan PKKPR Nomor 27022610311509001.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore