
Saksi ahli menyampaikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan satelit Kemhan di Pengadilan Militer Tinggi II-08 Jakarta. Mereka memberikan keterangan untuk terdakwa Leonardi sebagai mantan kepala Baranahan Kemhan. (Istimewa)
JawaPos.com - Dakwaan terhadap mantan pejabat Kementerian Pertahanan (Kemhan) Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi ditepis oleh 3 orang saksi ahli.
Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur, mereka kompak menyatakan tidak ada kerugian keuangan negara. Sehingga dakwaan seharusnya batal demi hukum.
Ketiga saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II-08 Jakarta itu terdiri atas Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) Mompang Panggabean, pakar hukum militer dari Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) Tiarsen Nainggolan, dan Hamdani sebagai ahli keuangan negara dari Universitas Andalas.
Dalam kesaksiannya, Mompang Panggabean menyampaikan bahwa dakwaan yang ditujukan kepada Leonardi sebagai mantan kepala Badan Sarana Pertahanan (Baranahan) Kemhan harus batal demi hukum.
Sebab, konstruksi hukum yang digunakan untuk menjerat purnawirawan TNI AL itu kabur dan tidak pasti.
”Surat dakwaan yang tidak memenuhi syarat materiil sejak awal, maka surat dakwaan itu harus dinyatakan batal demi hukum,” kata Mompang pada Rabu (15/7).
Menurut dia, ada 4 bentuk perbuatan pidana pada Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Yakni orang yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, serta pihak yang menggerakkan atau uitlokker, termasuk mereka yang menggunakan pemberian, janji, wewenang, kekerasan, ancaman, dan tipu muslihat.
Untuk menjerat terdakwa, harus dapat dibuktikan aktor intelektual atas tindak pidana yang terjadi.
Sebab, dalam konstruksi pasal yang mengatur bahwa perbuatan melawan hukum itu dilakukan oleh lebih dari satu orang, perlu ditunjukkan dalang perbuatan tersebut.
”Kita harus bisa betul-betul menentukan siapa aktor intelektualnya. Bukan dengan serta merta dalam satu dakwaan yang terjadi, penyertaan tindak pidana,” ujarnya.

Alasan Mengapa Jude Bellingham Menampar Pemain Argentina Setelah Inggris Tersingkir dari Piala Dunia 2026
Rekor Pertemuan Lengkap Argentina vs Spanyol, Mencari Juara Sejati di Final Piala Dunia 2026
Menteri PU Dody Hanggodo Ungkap 10.000 Pegawai Terindikasi Judol dan Masalah Absensi
Analisis Prediksi Bursa Inggris vs Argentina di Piala Dunia 2026: La Albiceleste Sudah Teruji hingga 120 Menit
Komedian Temon Kristen Tapi Punya Banyak Istri, Begini Kata Pihak Keluarga
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Profil Simson Rarameha Ngadang alias Temon: Lulusan Psikologi UI yang Memilih Jadi Komedian
Analisis Prediksi Bursa Spanyol vs Argentina di Piala Dunia 2026: La Roja Lebih Dijagokan Juara Piala Dunia 2026
Jude Bellingham Ungkap Adu Argumennya dengan Lionel Messi saat Inggris Tumbang dari Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
3 Fakta Statistik yang Untungkan Spanyol Kalahkan Argentina di Final Piala Dunia 2026, Luis de la Fuente Punya Pola Juara
