Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 16 Juli 2026 | 05.45 WIB

Sidang Mantan Pejabat Kemhan, 3 Saksi Ahli Kompak Sebut Dakwaan Batal Demi Hukum

Saksi ahli menyampaikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan satelit Kemhan di Pengadilan Militer Tinggi II-08 Jakarta. Mereka memberikan keterangan untuk terdakwa Leonardi sebagai mantan kepala Baranahan Kemhan. (Istimewa) - Image

Saksi ahli menyampaikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan satelit Kemhan di Pengadilan Militer Tinggi II-08 Jakarta. Mereka memberikan keterangan untuk terdakwa Leonardi sebagai mantan kepala Baranahan Kemhan. (Istimewa)

JawaPos.com - Dakwaan terhadap mantan pejabat Kementerian Pertahanan (Kemhan) Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi ditepis oleh 3 orang saksi ahli.

Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur, mereka kompak menyatakan tidak ada kerugian keuangan negara. Sehingga dakwaan seharusnya batal demi hukum.

Ketiga saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II-08 Jakarta itu terdiri atas Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) Mompang Panggabean, pakar hukum militer dari Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) Tiarsen Nainggolan, dan Hamdani sebagai ahli keuangan negara dari Universitas Andalas.

Dalam kesaksiannya, Mompang Panggabean menyampaikan bahwa dakwaan yang ditujukan kepada Leonardi sebagai mantan kepala Badan Sarana Pertahanan (Baranahan) Kemhan harus batal demi hukum.

Sebab, konstruksi hukum yang digunakan untuk menjerat purnawirawan TNI AL itu kabur dan tidak pasti.

”Surat dakwaan yang tidak memenuhi syarat materiil sejak awal, maka surat dakwaan itu harus dinyatakan batal demi hukum,” kata Mompang pada Rabu (15/7).

Menurut dia, ada 4 bentuk perbuatan pidana pada Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Yakni orang yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, serta pihak yang menggerakkan atau uitlokker, termasuk mereka yang menggunakan pemberian, janji, wewenang, kekerasan, ancaman, dan tipu muslihat.

Untuk menjerat terdakwa, harus dapat dibuktikan aktor intelektual atas tindak pidana yang terjadi.

Sebab, dalam konstruksi pasal yang mengatur bahwa perbuatan melawan hukum itu dilakukan oleh lebih dari satu orang, perlu ditunjukkan dalang perbuatan tersebut.

”Kita harus bisa betul-betul menentukan siapa aktor intelektualnya. Bukan dengan serta merta dalam satu dakwaan yang terjadi, penyertaan tindak pidana,” ujarnya.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore