
Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah menyampaikan keterangan pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com - Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Amien Sunaryadi, meminta Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan menyelesaikan polemik penanganan kasus dugaan korupsi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Menurutnya, sengketa kewenangan antara Polri dan Kejaksaan Agung tidak seharusnya dibiarkan berlarut-larut.
Ia menilai, apabila perdebatan mengenai pelimpahan perkara terus berlangsung, Presiden perlu memanggil langsung Jaksa Agung dan Kapolri untuk menentukan langkah penyelesaian.
“Kalau situasi sudah menjengkelkan, presiden mengambil action sendiri itu, kan yang dapat credit point presiden,” kata Amien dalam diskusi Peradi-Iwakum bertajuk Pemberantasan Korupsi di Persimpangan Jalan: Mampukah Hukum Jangkau Aparat Penegak Hukum? di Jakarta, Rabu (15/7).
Amien bahkan mengusulkan skenario agar Presiden memanggil Kapolri dan menginstruksikan perkara tersebut diserahkan kepada KPK untuk diambil alih. Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan harapan masyarakat dan dapat menghindari gesekan antarlembaga penegak hukum apabila KPK mengambil inisiatif sendiri.
Ia juga mengaitkan usulannya dengan menurunnya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada tahun pertama pemerintahan Prabowo. Menurutnya, skor IPK turun dari 37 menjadi 34 menjadikan momentum penanganan kasus Febrie dapat dimanfaatkan pemerintah untuk memperbaiki kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi.
Menurutnya, keterlibatan langsung Presiden dalam penyelesaian perkara tersebut berpotensi menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kembali capaian IPK menjelang akhir masa pemerintahan.
“Presiden harus diberi kesempatan untuk dapat credit point. Supaya nanti di awal 2029, indeks persepsi korupsi kita bisa naik mungkin sampai 41, 42,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Kortas Tipidkor Polri telah menyerahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung. Ketiga perkara tersebut berkaitan dengan proyek batu bara PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.
Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan advokat Don Ritto sebagai tersangka.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Foto Terakhir Kebersamaan Anthony Xie dengan Audi Marissa Usai Digugat Cerai
Prediksi Skor Udinese vs Venezia di Coppa Italia: Sang Zebra Kecil Berpeluang Menang di Friuli!
Prediksi Skor Palermo vs Mantova di Coppa Italia: Rosanero Siap Libas Tim Tamu di Renzo Barbera
Kasus Penipuan Rp 3,5 Miliar Dihentikan Usai Ruben Onsu Berdamai dengan Pelapor
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Manajemen Buka Suara Usai Ikang Fawzi Dikabarkan Menikah Lagi
Obligasi Danantara: Dana Murah Pembangunan yang Rentan TPPU?
35 Santri Keracunan MBG Masih Dirawat di RS Siti Hajar Sidoarjo
Prediksi Skor Laos U-20 vs Timnas Indonesia U-20: Garuda Muda Berpeluang Pesta Gol!
Prediksi Sassuolo vs Frosinone di Coppa Italia 2026/2027: Jay Idzes Cs Menang Susah Payah
