
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaemandi bersama Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (baju putih). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Alasan Kejaksaan Agung (Kejagung) mendata seluruh dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) terungkap. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyatakan bahwa langkah itu diambil untuk mendalami dugaan praktik jual beli Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
”Yang disasar ini lebih ke SPPG yang diduga fiktif dan dugaan adanya jual beli titik. Sedangkan terhadap SPPG yang sudah sesuai ketentuan dan aturan nggak ada masalah,” ungkap Anang saat dikonfirmasi pada Rabu (15/7).
Namun demikian, saat ini pendataan tersebut sudah dihentikan. Kejagung melalui surat bernomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 telah memerintahkan seluruh jaksa untuk menghentikan pendataan SPPG. Kejagung menyebut, surat itu diterbitkan karena waktu pengumpulan data sudah selesai. Sehingga tidak lagi diperlukan pendataan oleh kejaksaan tinggi (kejati) dan jajaran.
Anang menyampaikan bahwa surat yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi memang berisi perintah menghentikan pengumpulan data SPPG, namun itu tidak berarti penyidikan dihentikan oleh jajaran penyidik di Kejaksaan.
”Penyidikan terhadap para tersangka dalam kasus BGN tetap berjalan sampai dengan pemberkasan yang nantinya dilimpahkan ke JPU,” imbuhnya.
Anang menyampaikan bahwa pendataan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola anggaran program MBG yang dilaksanakan oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Dia menyebutkan bahwa, nantinya data-data yang sudah terkumpul akan digunakan oleh penyidik untuk menangani kasus dengan beberapa orang tersangka.
”Tentunya data-data yang sudah terkumpul yang terkait dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik Kejaksaan Agung,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejati Jawa Tengah (Jateng) mengklarifikasi kabar yang menyebut berlangsung operasi tangkap tangan (OTT) dan pemeriksaan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jawa Tengah (Jateng). Kabar itu dipastikan tidak benar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jateng Arfan Triono menyampaikan bahwa sampai hari ini (11/7), Kejati Jateng maupun seluruh kejaksaan negeri (kejari) di Jateng tidak ada yang melakukan penggeledahan, penyisiran, dan pemeriksaan. Demikian pula dengan OTT.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Borneo FC vs Persija Jakarta: Macan Kemayoran Menang Tipis di Samarinda
Prediksi Skor Lyon vs Auxerre di Liga Prancis: Les Gones Berpeluang Menang Telak di Groupama!
Prediksi Skor Newcastle United vs Bournemouth di Liga Inggris: The Magpies Tak Ingin Malu di Kandang
Prediksi Skor Hoffenheim vs Borussia Dortmund di Liga Jerman: Kans Die Borussen Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Bhayangkara FC vs Persebaya Surabaya: Green Force Diprediksi Menang Tipis di Lampung
Prediksi Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC: Singo Edan Diprediksi Menang di Kanjuruhan
Santri Cilik Tegur Bacaan Alquran Nusron Wahid: Ayat Alquran Jangan Diacak-acak!
Prediksi Skor Werder Bremen vs RB Leipzig di Liga Jerman: Die Bullen Bisa Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Brentford vs Sunderland di Liga Inggris: The Bees Berpeluang Gasak Tim Tamu!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
