Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 15 Juli 2026 | 01.58 WIB

KPK Geledah Rumah Anggota V BPK Bobby Adhityo Rizaldi, Sita Barang Bukti Elektronik

KPK menggeledah rumah Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bobby Adhityo Rizaldi, Selasa (14/7). (Asprilla Dwi Adha/Antara) - Image

KPK menggeledah rumah Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bobby Adhityo Rizaldi, Selasa (14/7). (Asprilla Dwi Adha/Antara)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bobby Adhityo Rizaldi (BB), di Jakarta, pada Selasa (14/7). Dalam kegiatan upaya paksa penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang dinilai berkaitan dengan proses penyidikan perkara dugaan suap yang menyeret Bupati nonaktif Muara Enim, Edison.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya penggeledahan itu. Menurutnya, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti elektronik yang selanjutnya akan dianalisis untuk kepentingan penyidikan.

"Benar, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah Saudara BB, yang berlokasi di wilayah Jakarta. Dalam penggeledahan ini, penyidik mengamankan beberapa barang bukti elektronik," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (14/7).

Budi menjelaskan, barang bukti elektronik yang disita akan diekstrak guna memperoleh informasi yang dapat memperkuat pembuktian perkara. Ia menegaskan, penggeledahan itu merupakan bagian upaya penyidik melengkapi alat bukti dalam kasus dugaan suap yang berkaitan dengan audit BPK di Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Hal ini menjerat Bupati Muara Enim nonaktif, Edison.

"Pada prinsipnya, kegiatan penggeledahan tersebut adalah untuk melengkapi bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara terkait dugaan suap dalam audit BPK di Pemkab Muara Enim," ujarnya.

Penggeledahan ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap temuan audit BPK yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif, Edison. KPK menduga adanya intervensi BPK Pusat untuk mengubah hasil audit pengadaan di Pemkab Muara Enim.

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka di antaranya, Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari (TTN) dan pihak swasta Augus Dwianggara (AGG) alias Angga.

Kelima tersangka itu juga termasuk Bupati Muara Enim Edison (EDS), Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika (FK), serta marketing PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi (CRH). KPK menduga terdapat permintaan fee sebesar Rp 1,6 miliar untuk mengatur hasil audit BPK. Tujuannya agar sejumlah temuan dapat diubah dan Pemkab Muara Enim memperoleh opini WTP.

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore