
Juru bicara (jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima permohonan supervisi dari Kejaksaan Aguung (Kejagung) terkait penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Pendampingan supervisi itu bisa dilakukan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf dan Pasal 8 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, serta diperjelas melalui Perpres Nomor 102 Tahun 2020. Fungsi supervisi memungkinkan KPK mengawasi, meneliti, atau menelaah penanganan perkara korupsi yang dilakukan oleh Kepolisian dan Kejaksaan Agung.
"Sampai saat ini belum ada (permintaan dari Kejagung). Nanti kami cek perkembangannya seperti apa, dan teman-teman kan juga mengikuti update yang terus dilakukan oleh Kejaksaan Agung progressing dari penyidikan perkara ini," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/7).
KPK memastikan melakukan pemantauan terhadap perkembangan perkara tersebut. Mengingat, tiga kasus yang menjerat Febrie Adriansyah itu sangat menyita perhatian publik.
"Terkait dengan perkara ini tapi tentu pasti karena ini masih di tahap awal, kita terus pantau perkembangannya. Nanti kita akan update terus perkembangan penyidikan perkara ini," tegasnya.
Kejagung bentuk tim penyidik khusus untuk hindari konflik kepentingan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyatakan, pihaknya membentuk tim penyidik khusus dalam menjaga objektivitas penanganan perkara. Mereka akan bertugas mempelajari seluruh materi perkara, mulai dari berita acara pemeriksaan, barang bukti, hingga dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Febrie Adriansyah.
"Nanti penyidik di Kejaksaan Agung kita akan membentuk penyidik khusus. Kita akan pelajari seperti apa duduk perkaranya, seperti apa berdasarkan daripada berita acara pemeriksaan yang sudah ada, berdasarkan barang-barang bukti yang ada, dikaitkan dengan dugaan terhadap tindak pidana yang disangkakan," jelas Anang di Kompleks Kejagung, Jakarta, Senin (13/7).
Sementara terkait komposisi tim tersebut, lanjut Anang, Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono akan menunjuk personel tertentu yang dinilai tidak memiliki konflik kepentingan dengan Febrie Adriansyah.

Komedian Temon Kristen Tapi Punya Banyak Istri, Begini Kata Pihak Keluarga
Analisis Prediksi Bursa Inggris vs Argentina di Piala Dunia 2026: La Albiceleste Sudah Teruji hingga 120 MenitÂ
Sesi Foto Bersama di Pemakaman Komedian Temon Terbelah Jadi 2 Kubu
Profil Simson Rarameha Ngadang alias Temon: Lulusan Psikologi UI yang Memilih Jadi Komedian
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Kompak Turun, Berikut Daftar Harga Terbaru BBM Pertamina hingga Shell
Vicky Prasetyo Menunggu Detak Jantung Janin Sebelum Nikahi Fangfang Secara Siri
Daftar Pemain Cedera Prancis vs Spanyol di Piala Dunia 2026: Les Bleus Terancam Krisis Lini Tengah!
MA Kekurangan 1.600 Hakim, Lulusan Fakultas Hukum Ditawari Gaji Rp 50 Juta Per Bulan
Prediksi Skor Inggris vs Argentina di Piala Dunia 2026: Lionel Messi Cs Dijagokan Singkirkan Three Lions dan Lolos ke Final
