Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan Sony Sonjaya menjadi justice collaborator atau JC dalam kasus dugaan korupsi tata kelola anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG). Keputusan itu diambil setelah LPSK mempertimbangkan berbagai hal.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyampaikan hal itu kepada awak media pada Selasa (14/7). Dia menyampaikan bahwa Sony tidak memenuhi syarat dalam Undang-Undang (UU) Pelindungan Saksi dan Korban dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2025 yang mengatur tentang JC.
”Jadi, Pak Sony itu tidak memenuhi persyaratan sebagai JC, karena tidak memenuhi persyaratan di UU pelindungan saksi dan korban, UU nomor 3 tahun 2026 dan PP tentang JC, PP 24 tahun 2025,” terang Susilaningtias.
Sejauh ini, mantan wakil kepala Badan Gizi Nasional (BGN) tersebut tidak dapat menyampaikan secara terbuka terkait dengan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut, persisnya pihak lain yang memiliki peran lebih besar ketimbang dirinya sebagai salah seorang pimpinan BGN saat kasus terjadi.
”Juga itu tidak disampaikan informasi itu ke penyidik. Terus yang kedua bukan pelaku utama, ini yang bersangkutan di dalam proses penyidikan yang bersangkutan memang pelaku utama,” kata dia.
Tidak hanya itu, LPSK tidak menemukan adanya ancaman terhadap Sony. Bahkan, lanjut dia, sampai saat ini Sony belum menyatakan kesediaan untuk mengembalikan hasil kekayaan dari tindak pidana yang dilakukan dalam kasus korupsi salah satu program prioritas presiden tersebut.
”Kesediaan mengembalikan hasil kekayaan, dari hasil tindak pidana itu, juga belum disampaikan kesediaan beliau berkaitan mengembalikan kekayaan (yang) didapat dari tindak pidana, sejauh ini belum ada komitmen tersebut,” tegasnya.
Karena itu, LPSK memutuskan untuk menolak permohonan yang diajukan oleh Sony melalui kuasa hukumnya. Sebelumnya, permohonan serupa sudah ditolak oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) lantaran Sony adalah salah seorang pelaku utama dalam kasus tersebut. Namun dia tetap berusaha menjadi JC lewat LPSK.
”Ya, ada yang mengajukan permohonan kepada LPSK dan masih dalam penelaahan. Udah intinya itu saja. Jadi, ada yang mengajukan permohonan,” kata Ketua LPSK Achmadi kepada awak media pada Rabu (24/6).
Baca Juga:Dituding Sony Sonjaya 'Bermain' Dapur MBG, Begini Tanggapan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcayanto
Prinsipnya, kata Achmadi, LPSK harus mendalami setiap permohonan yang masuk. Diantaranya dengan melakukan koordinasi bersama semua pihak terkait. Dia enggan banyak komentar lantaran saat itu proses pendalaman atas permohonan dari Sony masih berlangsung.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Espanyol vs Sevilla di Liga Spanyol: Kans Los Nervionenses Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Marseille vs Paris FC di Liga Prancis: Kans Les Phocéens Pesta Gol di Stade Velodrome
Prediksi Skor Alaves vs Osasuna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang di Mendizorrotza
Kecelakaan Maut! BYD M6 Diduga Error hingga Tak Bisa Direm dan Tabrak Trotoar di Jakbar
Prediksi Skor Parma vs Monza di Liga Italia: Duel Sengit Rawan Berakhir Imbang!
Prediksi Skor Malaga vs Levante: Laga Sengit yang Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Cagliari vs Lecce di Liga Italia: Duel Ketat di Sardinia Bisa Berakhir Imbang
Prediksi Skor Java United FC vs Garudayaksa: Laskar Kepodang Emas Bisa Menang Tipis
Prediksi Skor Heerenveen vs AZ Alkmaar di Liga Belanda: Kans De Kaasboeren Pesta Gol!
Dr. Iwan Aflanie, Pakar Forensik Indonesia untuk ULM yang Lebih Maju
