Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 13 Juli 2026 | 23.37 WIB

Kejagung Didorong Segera Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah untuk Cegah Intervensi

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Meski sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga kini Febrie Adriansyah belum juga ditahan. 

karena itu, kalangan pemerhati hukum mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera menahan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut.

Direktur Eksekutif Democratic Judicial Reform Bhatara Ibnu Reza menjelaskan, penangan kasus Febrie mendapat perhatian khusus.

Sebab, dia melihat ada upaya intervensi sejak Polri melakukan penggeledahan, mengamankan barang bukti, memanggil, serta memeriksa sejumlah saksi dalam penanganan kasus tersebut.

”Sudah seharusnya Kejaksaan Republik Indonesia mengambil langkah-langkah preventif sebagaimana yang dilakukan institusi ini pada sejumlah tersangka megakorupsi di Indonesia,” kata dia dalam keterangan resmi pada Senin (13/7).

Menurut Bhatara, jika Febrie tidak segera ditahan oleh Kejaksaan yang sudah menerima penyerahan penanganan kasus dari pihak kepolisian, akan muncul kesan tebang pilih di masyarakat.

Apalagi bila melihat berbagai kasus yang ditangani oleh Kejagung, penyidik tidak pernah membiarkan tersangka kasus dugaan korupsi maupun TPPU tidak ditahan dalam proses penyidikan.

”Kami menilai bahwa tidak disegerakannya penahanan terhadap tersangka Febri Adriansyah akan menimbulkan kesan tebang pilih perlakuan terhadap tersangka kasus tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Dengan penyerahan kasus dari Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya kepada Kejagung, Bhatara meminta agar pengusutan kasus tersebut tidak diintervensi oleh internal Kejaksaan.

Dia khawatir jika nantinya pengaruh Febrie di Kejagung, khususnya Jampidsus digunakan untuk mengintervensi penyidik yang sebelumnya adalah anak buah Febrie.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore