Mahfud MD. (Moch. Rizky Pratama Putra/JawaPos.com)
JawaPos.com - Keputusan Polri menyerahkan penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Febrie Adriansyah disorot oleh Mohammad Mahfud MD. Mantan menteri koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan (menko polhukam) itu menyatakan bahwa mekanisme yang ditempuh dalam kasus tersebut tidak ada dalam KUHAP.
Menurut Mahfud, banyak pihak terkecoh saat Polri dan Kejaksaan menyampaikan kasus tersebut sudah dilimpahkan. Sebab, lazimnya pelimpahan kasus berlangsung bersamaan dengan barang bukti dan berkas perkara setelah jaksa menyatakan semua sudah lengkap atau P21. Namun, dalam kasus Febrie, berkas perkara belum dinyatakan lengkap.
”Saya sendiri termasuk yang terkecoh, karena dari berita yang saya tangkap dan saya dengar dari pihak Kejaksaan Agung, Sabtu 11 Juli 2026 sekitar jam 15.00 WIB, adalah pelimpahan perkara dari kepolisian ke kejaksaan. Saya berasumsi jika sudah dilimpahkan, berarti tersangkanya sudah diperiksa oleh penyidik Polri dan sudah P21,” kata Mahfud dikutip dari Kanal YouTube Mahfud MD Official pada Senin (13/8).
Karena itu, Mahfud sempat menilai pelimpahan tersebut sebagai proses yang baik. Mengingat penanganan kasus berjalan efisien dan sesuai dengan mekanisme hukum. Namun, penilaian itu berubah setelah salah seorang ahli di bidang hukum tata negara tersebut mengetahui bahwa berkas belum dinyatakan P21, bahkan Febrie sebagai tersangka belum diperiksa oleh penyidik kepolisian.
”Yang terjadi kemarin ternyata bukan pelimpahan dalam arti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan, sebab tersangka ternyata belum pernah diperiksa oleh polisi. Mekanisme penyerahan atau pengalihan penyidikan lanjutan ini tidak ada di dalam hukum acara pidana kita dan belum pernah terjadi sebelumnya,” kata dia.
Lebih dari itu, pria yang pernah menjadi ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut dengan tegas menyatakan mekanisme yang terjadi dalam kasus Febrie tidak ada dalam aturan KUHAP. Ketimbang pelimpahan kasus, dia menyebut, proses yang terjadi lebih tepat disebut pengambilalihan kasus. Berdasar ketentuan, hanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dapat melakukan itu.
”Ternyata yang terjadi dalam kasus Febri Adriansyah itu bukan pelimpahan, bukan pelimpahan, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan kasus. Ini tidak dikenal, bahkan tidak dibenarkan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” tegasnya.
Meski polisi dan jaksa sama-sama penyidik, Mahfud menegaskan bahwa tidak bisa dilakukan pengalihan atau penyerahan penyidikan dari Polri kepada Kejaksaan atau sebaliknya. Apalagi bila melihat latar belakang penanganan kasus tersebut yang dinilai banyak ranjau politisnya.
”Tidak salah lah jika ada yang mengatakan bahwa pengalihan perkara mantan Jampidsus Febri Adriansyah ini adalah produk kompromi dari perang proksi, bukan jalan penegakan hukum yang konsisten,” ujarnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Malaysia vs Vietnam: Superkomputer Jagokan The Golden Star Warriors
Soal Penolakan Pembangunan Gereja di Citraland, Wali Kota Eri: Tidak Sesuai Site Plan
Prediksi Skor Singapura vs Thailand: Ilhan Fandi Jadi Ancaman, Tuan Rumah Bisa Bikin Kejutan
Persebaya Surabaya Siapkan Penyerang Pengganti Alex Martins di Super League
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Sabah FC vs Persib Bandung: Pangeran Biru Bidik Puncak Dewata Challenge Series 2026
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Kasus Penjahit Rasis Bali Kembali Diperbincangkan, Diduga Ada Intimidasi Saat Audiensi
