Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 13 Juli 2026 | 18.54 WIB

Rawan Konflik Kepentingan, Penyidikan Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lebih Tepat Ditangani KPK 

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah kena jeratan pasal berlapis dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

 

JawaPos.com - Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, sebaiknya ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menghindari potensi konflik kepentingan, apabila proses hukum tetap dilakukan oleh institusi yang memiliki keterkaitan langsung dengan pihak yang diperiksa.

Fickar mengatakan, pelimpahan penanganan perkara kepada KPK akan memberikan jaminan independensi dalam proses penyidikan. Ia juga berharap KPK menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal apabila penyidikan tetap dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Ya seharusnya KPK yang menangani, agar tidak ada konflik kepentingan, namun demikian kita berharap KPK secara keras dan sungguh-sungguh mensupervisi kasus ini agar kejaksaan tidak ada macam-macam," kata Abdul Fickar Hadjar dikonfirmasi JawaPos.com, Senin (13/7).

Fickar juga menyoroti belum diperiksanya Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan korupsi yang sebelumnya ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) dan Polda Metro Jaya.

Namun, ia menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengatur kewajiban seseorang harus lebih dahulu diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, praktik tersebut hanya menjadi kebiasaan dalam proses penyidikan.

"Dalam KUHAP tidak ada ketentuan yang mewajibkan calon tersangka diperiksa sebagai saksi, hanya saja kebiasaannya penetapan tersangka itu diambil dari salah seorang saksi tetapi tidak ada keharusan tersangka itu diambil dari salah seorang saksi," jelasnya.

Karena itu, Fickar menilai penetapan seseorang sebagai tersangka tanpa terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi tetap memiliki dasar hukum, selama penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam KUHAP.

"Jadi penetapan tersangka terhadap seseorang yang blm diperiksa sebagai saksi ya sah sah saja, sepanjang sudah ada minimal dua alat bukti," tegasnya.

Kortas Tipidkor tetapkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka

Kortas Tipidkor Polri resmi menetapkan mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas tiga perkara, yakni PT Asabri, pasokan batu bara pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), dan PT Krakatau Steel.

"Sudah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang," kata Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto di Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7).

Selain Febrie Adriansyah, Polri juga menetapkan Don Ritto sebagai tersangka. Don Ritto langsung ditahan oleh Polri. Dia menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak Jumat (10/7).

"DR telah kami lakukan penahanan sejak tanggal 10 dan saat ini penahanan ada di Rutan Polda Metro Jaya,” jelasnya.

Namun, kasus yang semula ditangani oleh Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya itu akan dilimpahkan kepada Kejagung. Polisi sudah siap melimpahkan kasus tersebut berikut dengan tersangka dan barang bukti lainnya.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore