
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di kawasan Senayan, Jakarta, Selasa (21/4). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com).
JawaPos.com - Pengalihan penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah memicu spekulasi. Ahli hukum tata negara Mohammad Mahfud MD memprediksi 3 skenario kelanjutan kasus tersebut.
Dikutip dari tayangan video pada akun YouTube Mahfud MD Official pada Senin (13/7), mantan menteri koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan (menkopolhukam) tersebut menyampaikan bahwa saat ini banyak kecurigaan atas keputusan pengalihan penanganan kasu tersebut dari Polri kepada Kejaksaan.
”Banyak yang curiga bahwa pengalihan atau penyerahan kelanjutan penyidikan tersebut ditujukan untuk mengaburkan perkara ini, atau untuk melokalisir perkara ini agar jangkauannya terbatas pada tersangka yang sudah ditetapkan dan tidak boleh menyentuh yang lain. Bahkan bisa juga ini merupakan jalan untuk mencoba meniadakan kasus, meskipun hal itu kecil kemungkinannya,” terang Mahfud.
Mahfud pun membeber 3 skenario yang mungkin terjadi dalam kelanjutan penanganan kasus tersebut. Pertama, Febrie mengakukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Menurut dia, itu sangat mungkin terjadi mengingat polisi menetapkan Febrie sebagai tersangka sebelum dilakukan pemeriksaan.
”Dengan dialihkannya kasus yang tersangkanya belum diperiksa oleh penyidik Polri ini, maka tersangka Febri Adriansyah bisa mengajukan praperadilan dan mungkin saja menang, karena dia dijadikan tersangka tanpa diperiksa lebih dulu kemudian kasusnya dialihkan ke kejaksaan, bukan dilimpahkan. Kalau dilimpahkan itu secara hukum benar, tapi harus diperiksa dulu,” terang Mahfud.
Skenario kedua, lanjut dia, Febrie bisa saja tidak mengajukan praperadilan. Namun, dia menilai sangat mungkin Kejaksaan memperlambat penanganan kasus tersebut, bahkan mementahkan beberapa bagian agar masalah yang terjadi terlokalisir pada tersangka tanpa boleh merambah kepada pihak lain seperti pelaku lain.
”(Ketiga) Bisa saja kasus ini diambangkan untuk pada akhirnya di-deponer (deponering). Kalau itu terjadi, sungguh mengerikan. Adakah kita ini akan sungguh-sungguh memberantas korupsi jika begini cara yang dilakukan,” ucap dia.
Mahfud menyatakan bahwa perkembangan penanganan kasus yang terjadi sejak Sabtu pelan lau (11/7) sangat mengkhawatirkan bagi perkembangan dunia hukum Indonesia. Dia menilai ada perang proksi yang tak bisa disembunyikan. Itu pula yang dilihat melahirkan kompromi berupa pengalihan kelanjutan penyidikan tersebut.
”Bukan hanya merusak mekanisme hukum acara pidana, tetapi juga merusak sistem hukum dan cara berhukum kita dalam hidup bernegara,” tegasnya.
Menurut Mahfud, dalam kondisi dan situasi saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa segera mengambil alih penanganan kasus sebagaimana kewenangan yang mereka miliki. Dia menilai, tidak salah sama sekali jika presiden turun tangan dan memerintahkan KPK bergerak.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Espanyol vs Sevilla di Liga Spanyol: Kans Los Nervionenses Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Marseille vs Paris FC di Liga Prancis: Kans Les Phocéens Pesta Gol di Stade Velodrome
Prediksi Skor Alaves vs Osasuna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang di Mendizorrotza
Kecelakaan Maut! BYD M6 Diduga Error hingga Tak Bisa Direm dan Tabrak Trotoar di Jakbar
Prediksi Skor Parma vs Monza di Liga Italia: Duel Sengit Rawan Berakhir Imbang!
Prediksi Skor Malaga vs Levante: Laga Sengit yang Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Cagliari vs Lecce di Liga Italia: Duel Ketat di Sardinia Bisa Berakhir Imbang
Prediksi Skor Java United FC vs Garudayaksa: Laskar Kepodang Emas Bisa Menang Tipis
Prediksi Skor Heerenveen vs AZ Alkmaar di Liga Belanda: Kans De Kaasboeren Pesta Gol!
Dr. Iwan Aflanie, Pakar Forensik Indonesia untuk ULM yang Lebih Maju
