Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 13 Juli 2026 | 18.28 WIB

3 Skenario Versi Mahfud MD Usai Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diserahkan ke Kejaksaan

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di kawasan Senayan, Jakarta, Selasa (21/4). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com). - Image

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di kawasan Senayan, Jakarta, Selasa (21/4). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com).

JawaPos.com - Pengalihan penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah memicu spekulasi. Ahli hukum tata negara Mohammad Mahfud MD memprediksi 3 skenario kelanjutan kasus tersebut. 

Dikutip dari tayangan video pada akun YouTube Mahfud MD Official pada Senin (13/7), mantan menteri koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan (menkopolhukam) tersebut menyampaikan bahwa saat ini banyak kecurigaan atas keputusan pengalihan penanganan kasu tersebut dari Polri kepada Kejaksaan. 

”Banyak yang curiga bahwa pengalihan atau penyerahan kelanjutan penyidikan tersebut ditujukan untuk mengaburkan perkara ini, atau untuk melokalisir perkara ini agar jangkauannya terbatas pada tersangka yang sudah ditetapkan dan tidak boleh menyentuh yang lain. Bahkan bisa juga ini merupakan jalan untuk mencoba meniadakan kasus, meskipun hal itu kecil kemungkinannya,” terang Mahfud. 

Mahfud pun membeber 3 skenario yang mungkin terjadi dalam kelanjutan penanganan kasus tersebut. Pertama, Febrie mengakukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Menurut dia, itu sangat mungkin terjadi mengingat polisi menetapkan Febrie sebagai tersangka sebelum dilakukan pemeriksaan. 

”Dengan dialihkannya kasus yang tersangkanya belum diperiksa oleh penyidik Polri ini, maka tersangka Febri Adriansyah bisa mengajukan praperadilan dan mungkin saja menang, karena dia dijadikan tersangka tanpa diperiksa lebih dulu kemudian kasusnya dialihkan ke kejaksaan, bukan dilimpahkan. Kalau dilimpahkan itu secara hukum benar, tapi harus diperiksa dulu,” terang Mahfud.

Skenario kedua, lanjut dia, Febrie bisa saja tidak mengajukan praperadilan. Namun, dia menilai sangat mungkin Kejaksaan memperlambat penanganan kasus tersebut, bahkan mementahkan beberapa bagian agar masalah yang terjadi terlokalisir pada tersangka tanpa boleh merambah kepada pihak lain seperti pelaku lain. 

”(Ketiga) Bisa saja kasus ini diambangkan untuk pada akhirnya di-deponer (deponering). Kalau itu terjadi, sungguh mengerikan. Adakah kita ini akan sungguh-sungguh memberantas korupsi jika begini cara yang dilakukan,” ucap dia.

Mahfud menyatakan bahwa perkembangan penanganan kasus yang terjadi sejak Sabtu pelan lau (11/7) sangat mengkhawatirkan bagi perkembangan dunia hukum Indonesia. Dia menilai ada perang proksi yang tak bisa disembunyikan. Itu pula yang dilihat melahirkan kompromi berupa pengalihan kelanjutan penyidikan tersebut.

”Bukan hanya merusak mekanisme hukum acara pidana, tetapi juga merusak sistem hukum dan cara berhukum kita dalam hidup bernegara,” tegasnya. 

Menurut Mahfud, dalam kondisi dan situasi saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa segera mengambil alih penanganan kasus sebagaimana kewenangan yang mereka miliki. Dia menilai, tidak salah sama sekali jika presiden turun tangan dan memerintahkan KPK bergerak. 

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore