Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 12 Juli 2026 | 16.36 WIB

KPK Tak Segan Ambil Alih Penanganan Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah jika Mandek di Kejagung

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan keterangan saat konferensi pers operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Sukoharjo Etik Suryani di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan keterangan saat konferensi pers operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Sukoharjo Etik Suryani di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengambil alih penanganan dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Namun, langkah tersebut hanya dapat dilakukan apabila proses penanganan perkara tersebut tidak berjalan atau mengalami kemandegan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, mekanisme pengambilalihan perkara telah diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Menurutnya, salah satu dasar pengambilalihan perkara adalah apabila laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi tidak ditindaklanjuti sebagaimana diatur dalam Pasal 10A ayat (2) UU KPK.

"Kalau diambil alih gitu ya, itu ada tahapannya mulai dari komunikasi, kemudian koordinasi, disupervisi dulu, baru nanti disesuaikan dengan klausul yang ada di Pasal 10A ayat 2," kata Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7).

Meski demikian, Asep menegaskan hingga kini belum ada alasan bagi KPK untuk mengambil alih penanganan perkara tersebut. Sebab, proses penyidikan masih berlangsung sehingga belum dapat disimpulkan mengalami hambatan.

"Jadi tidak bisa misalkan dengan asumsi sendiri misalkan tadi ya, kita berasumsi bahwa 'Wah ini enggak mungkinlah (lancar penyelidikan), pasti perkaranya macet", itu kan asumsi," tuturnya.

Asep juga menekankan, KPK tetap menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh aparat penegak hukum lainnya. Menurutnya, seluruh institusi yang menangani perkara korupsi harus diberikan kesempatan untuk bekerja secara profesional sesuai kewenangannya.

"Kita harus menghargai seluruh upaya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam melaksanakan penegakan hukum tindak pidana korupsi. Baik dalam hal ini oleh kepolisian, Kortas Tipikor dengan Direktorat Krimsus Polda Metro Jaya maupun oleh Kejaksaan Agung," jelasnya.

Kortas Tipidkor limpahkan penanganan kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejagung

Kortas Tipidkor Polri resmi menetapkan Eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Tak nanggung-nanggung, Febrie dijerat dalam tiga kasus berbeda.

"Sudah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang," ucap Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto di Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7).

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore