
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan keterangan saat konferensi pers operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Sukoharjo Etik Suryani di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengambil alih penanganan dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Namun, langkah tersebut hanya dapat dilakukan apabila proses penanganan perkara tersebut tidak berjalan atau mengalami kemandegan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, mekanisme pengambilalihan perkara telah diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Menurutnya, salah satu dasar pengambilalihan perkara adalah apabila laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi tidak ditindaklanjuti sebagaimana diatur dalam Pasal 10A ayat (2) UU KPK.
"Kalau diambil alih gitu ya, itu ada tahapannya mulai dari komunikasi, kemudian koordinasi, disupervisi dulu, baru nanti disesuaikan dengan klausul yang ada di Pasal 10A ayat 2," kata Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7).
Baca Juga: Prof Ucenk Soroti Kasus Dugaan Korupsi yang Seret Eks Jampidsus Febri Adriansyah: Hanya Drama!
Meski demikian, Asep menegaskan hingga kini belum ada alasan bagi KPK untuk mengambil alih penanganan perkara tersebut. Sebab, proses penyidikan masih berlangsung sehingga belum dapat disimpulkan mengalami hambatan.
"Jadi tidak bisa misalkan dengan asumsi sendiri misalkan tadi ya, kita berasumsi bahwa 'Wah ini enggak mungkinlah (lancar penyelidikan), pasti perkaranya macet", itu kan asumsi," tuturnya.
Asep juga menekankan, KPK tetap menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh aparat penegak hukum lainnya. Menurutnya, seluruh institusi yang menangani perkara korupsi harus diberikan kesempatan untuk bekerja secara profesional sesuai kewenangannya.
"Kita harus menghargai seluruh upaya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam melaksanakan penegakan hukum tindak pidana korupsi. Baik dalam hal ini oleh kepolisian, Kortas Tipikor dengan Direktorat Krimsus Polda Metro Jaya maupun oleh Kejaksaan Agung," jelasnya.
Kortas Tipidkor limpahkan penanganan kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejagung
Kortas Tipidkor Polri resmi menetapkan Eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Tak nanggung-nanggung, Febrie dijerat dalam tiga kasus berbeda.
"Sudah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang," ucap Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto di Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7).

Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Analisis Prediksi Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Kans Besar Three Lions Lolos ke Semifinal!
Prediksi Susunan Pemain Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Lomba Sihir Erling Haaland dan Harry Kane ke Semifinal!
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
Tak Singgung Pengunduran Diri, Ini 6 Poin Pernyataan Jampidsus Febrie Adriansyah Usai Rumahnya Digeledah Polisi
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: Tembok Tebal La Roja Bakal Sulitkan Setan Merah!
Rekor 12 Pertemuan Norwegia vs Inggris: Three Lions Superior, Mampukah Erling Haaland Cs Mematahkan Dominasi?
Sepak Bola Indonesia Berduka, Tokoh Suporter Persebaya Surabaya Andie Peci Meninggal Dunia
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
