
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. (Istimewa)
JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kena pukulan telak setelah Febrie Adriansyah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Meski begitu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta agar kasus tersebut ditangani secara profesional.
Pesan itu disampaikan oleh Burhanuddin kepada Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Rudi Margono. Pengganti Febrie yang sudah mengundurkan diri pada Sabtu (11/7) itu mendapat pesan tersebut dari Burhanuddin.
”Ditangani secara profesional, dan ini bukan hanya perkara (Febrie) ini, semua perkara harus ditangani profesional agar lebih bermanfaat untuk penegakan hukum, tetapi juga harus lebih humanis karena menjunjung asas praduga tak bersalah,” kata Rudi kepada awak media.
Setelah ditunjuk menjadi Plt jampidsus, Rudi langsung menerima pelimpahan kasus dari Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya. Pelimpahan itu sudah diketahui pula oleh Komisi III DPR. Dalam kasus tersebut, Febrie menjadi tersangka bersama Don Ritto.
”Hari ini kami secara formil akan menerima penyerahan perkara 3 perkara sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi bersama-sama. Karena faktanya masyarakat, publik menunggu terkait dengan penyelesaian perkara seperti yang disampaikan oleh ketua Komisi III DPR,” terang Rudi.
Meski penanganan kasus yang menjerat Febrie sebagai mantan jampidsus itu dilimpahkan dari Polri kepada Kejaksaan, Rudi memastikan koordinasi tetap dilakukan. Khususnya di Kortas Tipidkor Polri. Tujuannya agar kasus itu ditangani dan tuntas.
”Tentunya, kami selaku penyidik, selaku jampidsus, akan memastikan alat bukti yang ada, barang bukti yang ada, ukuran kausalitas dengan apa yang disangkakan. Yang lebih penting juga, kami tetap menghormati asas praduga tak bersalah,” ucap dia.
Dalam kasus tersebut, sudah ada 2 orang tersangka. Pertama adalah Don Ritto atau pria berinisial DR. Sedangkan tersangka kedua tidak lain adalah Febrie, eks jampidsus. Oleh polisi, Don Ritto dijerat menggunakan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan UU KUHP.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Foto Terakhir Kebersamaan Anthony Xie dengan Audi Marissa Usai Digugat Cerai
Prediksi Skor Udinese vs Venezia di Coppa Italia: Sang Zebra Kecil Berpeluang Menang di Friuli!
Prediksi Skor Palermo vs Mantova di Coppa Italia: Rosanero Siap Libas Tim Tamu di Renzo Barbera
Kasus Penipuan Rp 3,5 Miliar Dihentikan Usai Ruben Onsu Berdamai dengan Pelapor
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Manajemen Buka Suara Usai Ikang Fawzi Dikabarkan Menikah Lagi
Obligasi Danantara: Dana Murah Pembangunan yang Rentan TPPU?
35 Santri Keracunan MBG Masih Dirawat di RS Siti Hajar Sidoarjo
Prediksi Skor Laos U-20 vs Timnas Indonesia U-20: Garuda Muda Berpeluang Pesta Gol!
Prediksi Sassuolo vs Frosinone di Coppa Italia 2026/2027: Jay Idzes Cs Menang Susah Payah
