Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 11 Juli 2026 | 22.26 WIB

Deputi: KPK Bisa Ambil Alih Kasus Terkait Eks Jampidsus Jika Mandek

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com -

Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya bisa saja mengambil alih kasus dugaan korupsi batu bara, yang terkait mantan Jampidsus, jika perkaranya mandek.

Ia menjelaskan h

al itu berdasarkan Pasal 10A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

"Di ayat duanya ada enam kriteria, salah satu contohnya apabila misalkan perkara itu mandek seperti tadi yang disampaikan. Perkara itu mandek bolak-balik gitu ya, bolak-balik," kata Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu.

Namun demikian, kata dia, saat ini proses penyelidikan, upaya paksa, maupun penggeledahan kasus tersebut masih berjalan.

Maka dari itu, ia menegaskan pengambilalihan perkara tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan dugaan maupun asumsi semata.

Asep meminta seluruh pihak menghargai semua upaya yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam melaksanakan penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Tak hanya oleh KPK, ia melanjutkan, hal itu juga berlaku baik saat penindakan dilakukan oleh Kepolisian, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, maupun Kejaksaan Agung (Kejagung) nantinya.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore