Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 11 Juli 2026 | 11.57 WIB

Kenakan Rompi Oranye, Bupati Sukoharjo Etik Suryani Resmi Ditahan KPK

Bupati Sukoharjo Etik Suryani bersama Richard Tri Handoko dan Tri Mulyo resmi ditahan KPK, pada Sabtu (11/7) dini hari. (Istimewa) - Image

Bupati Sukoharjo Etik Suryani bersama Richard Tri Handoko dan Tri Mulyo resmi ditahan KPK, pada Sabtu (11/7) dini hari. (Istimewa)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Sukoharjo Etik Suryani pada Sabtu (11/7) dini hari. Penahanan itu dilakukan setelah Etik Suryani terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Kamis (9/7) malam.

Usai menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penindakan KPK, Etik Suryani tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye sebagai tanda resmi berstatus tersangka lembaga antirasuah. Selain Etik, KPK juga menahan Richard Tri Handoko dan Tri Mulyo.

Ketiganya kemudian dibawa menuju mobil tahanan sekitar pukul 02.39 WIB untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Hingga kini, KPK belum mengungkap secara resmi konstruksi perkara yang menjadi dasar penetapan Etik Suryani sebagai tersangka.

Penjelasan mengenai dugaan tindak pidana yang menjerat Bupati Sukoharjo tersebut masih menunggu keterangan resmi dari lembaga antirasuah. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, KPK mengamankan total 18 orang dalam OTT yang dilakukan di Jawa Tengah, pada Kamis (9/7). Mereka diamankan di wilayah Wonogiri, Solo, dan Sukoharjo.

"Tim melakukan pemeriksaan awal terhadap sejumlah 18 orang di Polresta Surakarta," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/7).

Dari belasan orang yang diamankan, lanjut Budi, sembilan orang lainnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, termasuk Bupati Sukoharjo Etik Suryani. KPK menyebut, OTT yang menyasar Etik Suryani terkait dugaan tindak pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo.

"Adapun perkara ini diduga terkait dengan dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh Bupati," ujar Budi Prasetyo.

Selain mengamankan sejumlah orang tersebut, KPK turut menyita barang bukti dari mulai logam mulia hingga uang pecahan asing. Alat bukti itu didapat tim penindakan KPK saat mengamankan pihak-pihak yang terjaring dalam OTT.

"Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk logam mulia, kemudian uang tunai, baik rupiah maupun valas, ada dolar Australia, kemudian juga ada dolar Singapura. Totalnya mencapai miliaran rupiah," ungkap Budi Prasetyo.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore