
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah menyampaikan keterangan pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah membantah adanya keterkaitan dirinya maupun institusi Jampidsus dengan bisnis de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan yang digeledah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya.
Febrie mengeklaim bahwa pemberitaan yang mengaitkan Jampidsus dengan bisnis yang digeledah tersebut tidak benar.
"Sekali lagi dapat saya jelaskan bahwa Jampidsus itu tidak ada keterkaitan dalam bisnis yang telah diberitakan, seperti yang di Cipete," katanya kepada wartawan, Jumat (10/7).
Ia menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan kepolisian sebagai sesama aparat penegak hukum. Karena itu, masyarakat diminta menunggu hasil penyidikan agar persoalan tersebut menjadi jelas.
"Tentunya semua proses penegakan hukum kita akan menghargai dan menghormati sesama rekan penegak hukum. Tentunya saling mendukung bagaimana ini menjadi terang, menjadi jelas, dan bisa kita jelaskan kepada masyarakat. Makanya kita tunggu bagaimana nanti proses hasil penyidikannya," ujarnya.
Sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di 12 lokasi pada Rabu (8/7) hingga Kamis (9/7). Salah satu lokasi yang digeledah adalah de’Clan Signature Cafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, yang berada berdekatan dengan Koin Money Changer.
Dari penggeledahan di de’Clan Signature Cafe, penyidik menyita dokumen serta uang tunai dalam berbagai mata uang dengan nilai sekitar Rp 60 miliar. Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto merinci uang yang disita terdiri atas SGD 3.130.000 dan USD 889.965 yang setelah dikonversi bernilai hampir Rp60 miliar.
Sementara itu, dari Koin Money Changer, penyidik kembali mengamankan uang senilai sekitar Rp 7,2 miliar dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing. Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Rangkaian penggeledahan tersebut merupakan bagian dari operasi penegakan hukum yang dilakukan tim gabungan Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Hingga kini, kepolisian masih terus mendalami perkara tersebut, sementara Kejaksaan menegaskan tidak memiliki keterkaitan dengan bisnis yang menjadi objek penggeledahan.

Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Susunan Pemain Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Lomba Sihir Erling Haaland dan Harry Kane ke Semifinal!
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
Artis Arie Nugroho dan Windy Wulandari Berduka Yogi Rahmat Meninggal Dunia
Polisi Temukan Uang Rp60 Miliar di Cafe de Clan Jaksel, Diangkut Pakai 3 Mobil
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Tak Singgung Pengunduran Diri, Ini 6 Poin Pernyataan Jampidsus Febrie Adriansyah Usai Rumahnya Digeledah Polisi
Prediksi Skor Prancis vs Maroko: Bandar Taruhan Klaim Les Bleus Menang 90 Menit, Opta Beri Peluang Pasti 60,9 Persen
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
