Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 10 Juli 2026 | 18.50 WIB

Jampidsus Febrie Adriansyah Bantah Berkaitan dengan de'Clan Cipete yang Digeledah Polri

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah menyampaikan keterangan pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah menyampaikan keterangan pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah membantah adanya keterkaitan dirinya maupun institusi Jampidsus dengan bisnis de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan yang digeledah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya.

Febrie mengeklaim bahwa pemberitaan yang mengaitkan Jampidsus dengan bisnis yang digeledah tersebut tidak benar.

"Sekali lagi dapat saya jelaskan bahwa Jampidsus itu tidak ada keterkaitan dalam bisnis yang telah diberitakan, seperti yang di Cipete," katanya kepada wartawan, Jumat (10/7).

Ia menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan kepolisian sebagai sesama aparat penegak hukum. Karena itu, masyarakat diminta menunggu hasil penyidikan agar persoalan tersebut menjadi jelas.

"Tentunya semua proses penegakan hukum kita akan menghargai dan menghormati sesama rekan penegak hukum. Tentunya saling mendukung bagaimana ini menjadi terang, menjadi jelas, dan bisa kita jelaskan kepada masyarakat. Makanya kita tunggu bagaimana nanti proses hasil penyidikannya," ujarnya.

Sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di 12 lokasi pada Rabu (8/7) hingga Kamis (9/7). Salah satu lokasi yang digeledah adalah de’Clan Signature Cafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, yang berada berdekatan dengan Koin Money Changer.

Dari penggeledahan di de’Clan Signature Cafe, penyidik menyita dokumen serta uang tunai dalam berbagai mata uang dengan nilai sekitar Rp 60 miliar. Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto merinci uang yang disita terdiri atas SGD 3.130.000 dan USD 889.965 yang setelah dikonversi bernilai hampir Rp60 miliar.

Sementara itu, dari Koin Money Changer, penyidik kembali mengamankan uang senilai sekitar Rp 7,2 miliar dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing. Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Rangkaian penggeledahan tersebut merupakan bagian dari operasi penegakan hukum yang dilakukan tim gabungan Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Hingga kini, kepolisian masih terus mendalami perkara tersebut, sementara Kejaksaan menegaskan tidak memiliki keterkaitan dengan bisnis yang menjadi objek penggeledahan.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore