
Ketua LBH-YLBHI Muhamad Isnur. (Dok.JawaPos.com).
JawaPos.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi belakangan ini. Yakni pejagaan rumah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah dan kedatangan tentara ke Polda Metro Jaya.
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M. Isnur menyampaikan bahwa dugaan pengerahan kekuatan militer bersamaan dengan dengan penggeledahan Polri di 12 titik seharusnya tidak terjadi. Dia menyebut, hal itu menjadi bukti kekhawatiran YLBHI berkaitan dengan potensi intervensi penegakan hukum oleh TNI.
”Sejak awal YLBHI telah menolak pelibatan TNI dalam pengamanan Kejaksaan karena kebijakan tersebut membuka jalan bagi militer masuk ke wilayah sipil, penegakan hukum, dan sistem peradilan di luar urusan pertahanan yang menjadi mandat konstitusional TNI,” kata dia dalam keterangan resmi pada Kamis (9/7).
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa membuka jalan penyimpangan konstitusi, utamanya berkaitan dengan peran pertahanan TNI dan intervensi militer dalam penegakan hukum. Isnur menilai, presiden ikut bertanggung jawab atas persoalan yang muncul karena telah menerbitkan aturan tersebut.
Isnur menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh ditarik ke dalam konflik politik, konflik kelembagaan, atau pertarungan kekuasaan antar-institusi negara. Penegakan hukum, lanjut dia, tidak boleh berubah menjadi arena adu kuat antar-aparat. Dia juga menyebut, tentara tidak boleh masuk dalam penegakan hukum sipil.
”TNI adalah alat pertahanan negara, bukan alat pengamanan pejabat sipil, bukan pengawal pribadi pejabat Kejaksaan, bukan alat tekanan terhadap penyidik, dan bukan instrumen untuk mengambil saksi atau tahanan dari proses hukum yang sedang berjalan,” jelasnya.
Menurut Isnur, setiap bentuk keterlibatan militer dalam penyidikan perkara pidana sipil berpotensi menjadi intimidasi, obstruction of justice, dan bentuk intervensi terhadap sistem peradilan pidana. Peristiwa yang terjadi belakang ini, kata dia, memperlihatkan bahaya nyata dari Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa.
”YLBHI sejak awal telah memperingatkan bahwa aturan tersebut inkonstitusional karena membuka ruang pelibatan TNI dalam perlindungan jaksa yang jelas bukan kewenangan TNI sebagai alat negara untuk pertahanan. Perlindungan terhadap jaksa semestinya tidak dilakukan oleh TNI,” ujarnya.
Dalam penjelasan yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Muhammad Nas, pengaman atau penjagaan rumah Febrie merupakan bagian dari pelaksanaan tugas TNI berdasar Perpres Nomor 66 tahun 2025.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Levante vs Real Betis di Liga Spanyol 2026/2027: Tim Tamu Bisa Curi 3 Poin!
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Newcastle di Liga Inggris 2026/2027: Sengit, Berpotensi Imbang!
Prediksi Skor Coventry City vs Hull City di Liga Inggris 2026/2027: Bisa Berakhir Imbang!
Prediksi Susunan Pemain Sevilla vs Atletico Madrid di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Go Ahead Eagles di Liga Belanda 2026/2027: Kans Tuan Rumah Pesta Gol!
Prediksi Skor Monaco vs Marseille di Liga Prancis: Les Phoceens Tak Ingin Malu di Stade Louis II
Prediksi Skor Bournemouth vs Everton di Liga Inggris 2026/2027: Berpotensi Imbang!
Prediksi Skor Real Sociedad vs Espanyol: Los Periquitos Bisa Curi Poin di Anoeta?
Prediksi Skor Leeds United vs Brentford: The Bees Siap Sengat Tuan Rumah di Elland Road!
