Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 8 Juli 2026 | 16.16 WIB

Sita 50 Ribu Unit iPhone Bekas, Bareskrim Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Impor Ilegal HP dari Tiongkok

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkap hasil penyidikan kasus dugaan importasi ilegal HP bekas dari Tiongkok dengan nilai ratusan miliar rupiah. (Polri) - Image

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkap hasil penyidikan kasus dugaan importasi ilegal HP bekas dari Tiongkok dengan nilai ratusan miliar rupiah. (Polri)

JawaPos.com - Bareskrim Polri menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan impor ilegal telepon genggam atau HP melalui 2 laporan kepolisian. Lebih dari 50 ribu unit iPhone dan Android dengan nilai ratusan miliar rupiah diamankan dari beberapa lokasi di Jakarta dan Jawa Timur (Jatim).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan bahwa penyidik telah menemukan alat bukti yang sah untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Dari 4 orang tersangka, 2 diantaranya merupakan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok.

”Penetapan tersangka saudara DCP alias PR (WNA Tiongkok), saudara SJ (WNA Tiongkok), saudara TW (direktur PT. TSI) dan saudara MT (direktur PT. TSL),” terang dia pada Rabu (8/7).

Untuk memastikan penyidikan berjalan dengan lancar, Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk mencegah tersangka tersebut bepergian ke luar negeri.

Tidak hanya menetapkan 4 orang tersebut sebagai tersangka, Ade Safri memastikan bahwa kasus yang ditangani dalam 3 berkas perkara splitsing tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum (JPU). Namun, masih ada seorang tersangka yang buron atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

”Terhadap tersangka saudara TW, telah ditetapkan masuk dalam DPO dan saat ini penyidik masih terus melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan serta berkoordinasi dengan instansi terkait guna melakukan upaya paksa penangkapan dan proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam melakukan impor ilegal HP dan suku cadangnya dari Tiongkok. Tersangka DCP alias PR diduga berperan sebagai pihak yang mengendalikan kegiatan importasi ilegal HP tersebut, mulai dari proses pengadaan barang sampai proses distribusi di Indonesia.

Tersangka MT sebagai direktur PT. TSL diduga membantu proses pembuatan, pengurusan, dan penyediaan dokumen yang digunakan untuk memfasilitasi kegiatan importasi ilegal. Dia memastikan HP impor tersebut bisa masuk ke daerah Pabean Indonesia dan didistribusikan di wilayah Indonesia secara melawan hukum.

Kemudian tersangka TW sebagai direktur PT. TSI yang kini menjadi DPO diduga melarikan diri ke luar negeri. Dia diduga turut berperan dalam jaringan importasi HP ilegal tersebut dengan cara memfasilitasi kegiatan importasi ilegal untuk masuk ke daerah Pabean Indonesia.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore