Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 8 Juli 2026 | 05.31 WIB

Rugikan Korban Hingga Rp 116 Miliar, Satgas Gakkum Polri Jerat 32 Tersangka Selama Periode Haji Tahun Ini

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol M. Irhamni. (Polri) - Image

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol M. Irhamni. (Polri)

JawaPos.com - Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum (Gakkum) Haji dan Umrah Polri menjerat 32 tersangka selama periode haji tahun ini. Puluhan tersangka itu diproses hukum karena diduga telah merugikan 3.550 orang dengan nilai kerugian mencapai Rp 116 miliar.

Berdasar data terakhir pada Senin (6/7), Kepala Sub Satgas Gakkum Haji dan Umrah Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni menyampaikan bahwa penegakan hukum dilakukan di level Bareskrim Polri hingga jajaran polda. Dia menyebut, proses hukum merupakan langkah terakhir untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan menghadirkan keadilan bagi korban.

”Penegakan hukum dilakukan dengan sinergi dan kolaborasi dengan jajaran kepolisian di level daerah,” ucap Irhamni di Jakarta pada Selasa (7/7).

Jenderal bintang satu Polri itu menyatakan bahwa secara keseluruhan, sampai kemarin sudah ada 64 perkara yang ditangani oleh Satgas Gakkum Haji dan Umrah Polri. Terdiri atas 34 laporan polisi dan 30 laporan informasi. Dari puluhan laporan itulah diketahui ada kerugian korban yang mencapai Rp Rp 116.701.700.000 atau Ro 116 miliar.

Salah satu kasus yang paling menonjol ditangani oleh Polda Metro Jaya. Dari total 4 laporan polisi di Jakarta, sebanyak 3.000 orang menjadi korban. Mereka merugi hingga Rp 95 miliar. Dalam kasus yang belakangan diketahui melibatkan Hanania Travel tersebut, polisi sudah menetapkan seorang tersangka.

Kasus menonjol lainnya terjadi di Jawa Timur (Jatim) dengan jumlah korban sebanyak 145 orang dan jumlah tersangka mencapai 13 orang. Kerugian para korban yang sudah terdata mencapai Rp 9,5 miliar. Selain itu, terjadi kasus menonjol di Polda Sulawesi Tenggara dengan jumlah korban sebanyak 282 orang dan kerugian diestimasi mencapai Rp 8,8 miliar.

Dalam penanganan kasus-kasus tersebut, Irhamni menyatakan bahwa Polri terus berkomitmen memberantas pelanggaran aturan dan ketentuan haji maupun umrah. Tujuannya semata-mata untuk memastikan masyarakat bisa beribadah dengan tenang. Untuk itu, dia juga mengingatkan agar masyarakat hati-hati terhadap iming-iming pelaksanaan ibadah berbiaya murah.

”Masyarakat perlu terus waspada dan jangan tergiur tawaran-tawaran haji dan umrah dengan biaya murah dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore