Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 3 Juli 2026 | 22.19 WIB

Raja Juli Klaim Kembalikan Amplop Bupati Kuansing Sebelum OTT KPK, Tegaskan Tak Pernah Terbitkan SK Pelepasan Hutan

Menhut Raja Juli Antoni. (Kemenhut)

 

JawaPos.com - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengklaim telah mengembalikan amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby usai audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut), pada 2 Juni 2026. Menurutnya, amplop tersebut dikembalikan jauh sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kuansing.

Raja Juli menyebut, ajudannya menyerahkan kembali amplop itu kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026 atau 17 hari sebelum OTT KPK berlangsung.

“Tanggal 12 Juni, 17 hari sebelum OTT itu, sebagai tanggung jawab moral saya, sebagai komitmen pemberantasan korupsi, saya kembalikan amplop yang saya sebenarnya tidak tahu apa isinya,” kata Raja Juli di Kantor Kemenhut, Jakarta, Jumat (3/7).

Pernyataan tersebut disampaikan setelah KPK membuka peluang memeriksa Raja Juli terkait dugaan suap pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuansing, Riau. Dalam perkara itu, Bupati Kuansing Suhardiman Amby diduga menerima gratifikasi atau penerimaan lain yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan hutan.

Raja Juli menjelaskan, audiensi dengan Suhardiman dilakukan melalui mekanisme resmi. Menurutnya, pertemuan tersebut dilengkapi surat permohonan, daftar hadir, hingga notulensi.

Ia pun mengaku baru mengetahui adanya amplop setelah Suhardiman meninggalkan ruang pertemuan. Karena merasa tidak berhak menerimanya, Raja Juli langsung meminta ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut.

"Saya tidak tahu isinya apa tapi saya merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut," tegasnya.

Raja Juli menuturkan, pengembalian amplop awalnya direncanakan pada 5 Juni. Namun, jadwal itu tertunda karena ajudannya harus mendampinginya dalam agenda kedinasan. Selanjutnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan (Sekjen Kemenhut) menerbitkan surat tugas pada 11 Juni agar ajudan tersebut menyerahkan kembali amplop kepada Suhardiman.

Ia juga mengaku menghubungi Kapolda Riau untuk membantu mempertemukan ajudannya dengan Suhardiman di Kabupaten Kuansing. Ia memastikan, proses pengembalian amplop terlaksana pada 12 Juni pukul 14.57.

Selain itu, Raja Juli menyebut memiliki tanda terima dan dokumentasi penyerahan amplop tersebut. Bukti-bukti itu, kata dia, telah diperlihatkan kepada awak media.

Dalam kesempatan yang sama, Raja Juli membantah telah menerbitkan surat keputusan (SK) terkait pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi.

“Tidak ada satu surat pun, tidak ada satu SK pun yang saya keluarkan untuk pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi," cetusnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan tidak ada kawasan hutan di Kuansing yang berubah status menjadi areal penggunaan lain berdasarkan kewenangannya sebagai Menteri Kehutanan. Raja Juli juga memastikan Kementerian Kehutanan akan bersikap kooperatif dalam mendukung proses penyidikan yang dilakukan KPK.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore