
Psikolog forensik menilai KUHP baru berpotensi membuat hukuman kasus penganiayaan Taufik Hidayat tidak memenuhi ekspektasi publik. (Fathur Rohman/Antara)
JawaPos.com – Kasus penganiayaan berat yang dilakukan Taufik Hidayat terhadap seorang perempuan menuai perhatian luas dari publik. Di tengah tuntutan agar pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya, psikolog forensik mengingatkan adanya potensi perbedaan antara harapan masyarakat dan ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amril, menilai masyarakat perlu memahami bahwa proses persidangan dapat menghasilkan putusan yang tidak sesuai dengan ekspektasi publik. Menurutnya, hal tersebut dipengaruhi oleh ketentuan hukum yang berlaku dalam KUHP baru.
Reza menjelaskan bahwa dalam KUHP baru, pendekatan pemidanaan lebih menekankan aspek korektif dan humanis dibandingkan pendekatan retributif atau pembalasan.
"Berdasarkan aturan baru ini, tindakan penganiayaan berat yang dilakukan secara berencana, namun tidak sampai menyebabkan korban meninggal dunia, ancaman pidana maksimalnya adalah 12 tahun penjara," ujar Reza dalam keterangannya.
Ia menilai ancaman hukuman tersebut berpotensi memunculkan rasa kecewa di tengah masyarakat yang melihat besarnya penderitaan korban akibat dugaan penganiayaan tersebut.
Menurut Reza, meskipun hakim menjatuhkan hukuman maksimal, terpidana tetap memiliki hak memperoleh pengurangan masa hukuman sesuai ketentuan yang berlaku, seperti remisi apabila memenuhi persyaratan, termasuk berkelakuan baik selama menjalani pidana.
"Hari ini kita mungkin berbincang dengan kemarahan besar, membayangkan betapa kejinya perbuatan pelaku. Namun bayangkan, jika hakim menjatuhkan vonis maksimal 12 tahun, pelaku masih berhak mendapatkan berbagai potongan masa tahanan atau remisi rutin, seperti remisi Hari Kemerdekaan 17 Agustus atau hari raya keagamaan, asalkan dia berkelakuan baik di dalam lapas," katanya.
Reza menilai kondisi tersebut dapat memunculkan kesan ketimpangan antara hukuman yang dijalani pelaku dengan dampak yang harus ditanggung korban. Menurutnya, korban yang mengalami luka berat maupun cacat permanen harus menjalani konsekuensi fisik dan psikologis dalam jangka panjang.
Pandangan tersebut disampaikan sebagai bentuk perhatian terhadap pentingnya keseimbangan antara perlindungan hak pelaku sesuai sistem hukum dan pemenuhan rasa keadilan bagi korban.
Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Taufik Hidayat sendiri menjadi sorotan publik setelah beredar informasi mengenai tindakan kekerasan berat yang menyebabkan korban mengalami luka serius, termasuk kehilangan penglihatan pada salah satu mata. Proses hukum terhadap perkara tersebut masih terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Susunan Pemain Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Lomba Sihir Erling Haaland dan Harry Kane ke Semifinal!
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
Artis Arie Nugroho dan Windy Wulandari Berduka Yogi Rahmat Meninggal Dunia
Polisi Temukan Uang Rp60 Miliar di Cafe de Clan Jaksel, Diangkut Pakai 3 Mobil
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Tak Singgung Pengunduran Diri, Ini 6 Poin Pernyataan Jampidsus Febrie Adriansyah Usai Rumahnya Digeledah Polisi
Prediksi Skor Prancis vs Maroko: Bandar Taruhan Klaim Les Bleus Menang 90 Menit, Opta Beri Peluang Pasti 60,9 Persen
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
