Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 4 Juli 2026 | 02.04 WIB

KPK Tegaskan Pengakuan Menhut Raja Juli Terima Uang dari Bupati Kuansing jadi Bahan Pengayaan Penyidik

Juru bicara (jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini adalah Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawPos.com) - Image

Juru bicara (jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini adalah Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tetap membuka peluang untuk memeriksa Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni terkait pengakuan penerimaan uang dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, terkait pelepasan hutan produksi terbatas (HPT).

Sebab, Raja Juli mengaku menerima uang dari Suhardiman, tetapi telah dipulangkan sebelum terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Kuansing.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pengakuan Raja Juli akan menjadi pengayaan penyidik dalam mengusut kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Kuansing, Suhardiman Amby.

"Apa yang disampaikan tersebut tentu menjadi pengayaan informasi bagi penyidik. Apakah uang dalam amplop yang diberikan oleh bupati, berkaitan dengan proses pelepasan izin kawasan hutan," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (3/7).

Budi menegaskan, pihaknya tetap akan menelusuri temuan awal dalam proses penyidikan terkait adanya pengumpulan uang oleh Bupati Kuangsing dari sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) di wilayah Kuansing.

Karena itu, ia memastikan penyidik tetap membuka peluang untuk memeriksa Menhut Raja Juli Antoni terkait dugaan penerimaan uang tersebut.

"Sehingga Penyidik tentu terbuka untuk melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang dapat menjelaskan hal tersebut," tegasnya.

Menhut Raja Juli Antoni akui terima uang dari Bupati Kuansing tapi sudah dikembalikan

Diketahui sebelumnya, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengklaim telah mengembalikan amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby usai audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut), pada 2 Juni 2026. Menurutnya, amplop tersebut dikembalikan jauh sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kuansing.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSI itu menyebut, ajudannya menyerahkan kembali amplop itu kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026 atau 17 hari sebelum OTT KPK berlangsung.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore