
Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan saat menjabat Kapolres Dharmasraya. (Istimewa)
JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026. Penetapan tersebut diumumkan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Kompleks Kejagung, Jakarta, Kamis (2/7).
Tersangka yang ditetapkan adalah Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI). Dengan penetapan itu, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi program strategis Presiden Prabowo Subianto tersebut bertambah menjadi tujuh orang.
Kejagung lebih dulu menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri (AYS), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS).
"Satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI (Brigjen Iwan). Ini yang (pernah) menjabat selaku kepala Biro Hukum dan Humas BGN itu sampai Maret 2025 dan saat ini selaku sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN,” kata Syarief.
Syarief menjelaskan, status tersangka ditetapkan setelah penyidik Jampidsus memperoleh alat bukti yang dinilai cukup. Dalam penyidikan, Iwan diduga memiliki peran penting dalam proses pengadaan food tray atau ompreng yang digunakan untuk penyajian makanan dalam program MBG.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga meminta dua saksi berinisial YCS dan RD untuk mendirikan sebuah perusahaan. Perusahaan tersebut kemudian diduga dimanfaatkan sebagai sarana penjualan food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
"Saudara LMI ini meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan dengan tujuan sarana untuk melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPBG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka," ucapnya.
Penyidik menduga harga food tray yang dijual kepada calon mitra telah ditentukan oleh tersangka. Dari setiap transaksi pengadaan tersebut, Iwan diduga memperoleh keuntungan.
Meski demikian, Kejagung belum mengungkap besaran keuntungan yang diduga diterima tersangka dari transaksi pengadaan ompreng tersebut. Nilai aliran dana masih didalami dalam proses penyidikan yang berlangsung.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Thailand vs Vietnam Leg 1 Final Piala AFF 2026: Gajah Perang Terlalu Perkasa di Rajama
Jadi Tersangka, Ini Kronologi Penipuan yang Dilakukan Ruben Onsu
Ruben Onsu Jadi Tersangka, Begini Reaksi Pengacara Minola Sebayang
Prediksi Skor Marseille vs Strasbourg: Rekor 15 Laga Jadi Modal Les Phoceens
Respons Tantangan Wagub Kalbar, Gubernur Jabar KDM: Mohon Maaf, Tak Maksud Membandingkan
Pemerintah Bakal Menata Guru, PGRI Sebut Ada Harapan Baru bagi Pendidikan Indonesia
Ruben Onsu Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan, Dipanggil Minggu Depan
Prediksi Skor Ipswich vs Sunderland: The Black Cats Berpeluang Curi Poin di Portman Road
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Ribuan Ojol Hadiri Kopdar Kebangsaan Jaga Jakarta, Ada Perpanjangan SIM Gratis
