
Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan saat menjabat Kapolres Dharmasraya. (Istimewa)
JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026. Penetapan tersebut diumumkan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Kompleks Kejagung, Jakarta, Kamis (2/7).
Tersangka yang ditetapkan adalah Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI). Dengan penetapan itu, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi program strategis Presiden Prabowo Subianto tersebut bertambah menjadi tujuh orang.
Kejagung lebih dulu menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri (AYS), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS).
"Satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI (Brigjen Iwan). Ini yang (pernah) menjabat selaku kepala Biro Hukum dan Humas BGN itu sampai Maret 2025 dan saat ini selaku sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN,” kata Syarief.
Syarief menjelaskan, status tersangka ditetapkan setelah penyidik Jampidsus memperoleh alat bukti yang dinilai cukup. Dalam penyidikan, Iwan diduga memiliki peran penting dalam proses pengadaan food tray atau ompreng yang digunakan untuk penyajian makanan dalam program MBG.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga meminta dua saksi berinisial YCS dan RD untuk mendirikan sebuah perusahaan. Perusahaan tersebut kemudian diduga dimanfaatkan sebagai sarana penjualan food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
"Saudara LMI ini meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan dengan tujuan sarana untuk melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPBG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka," ucapnya.
Penyidik menduga harga food tray yang dijual kepada calon mitra telah ditentukan oleh tersangka. Dari setiap transaksi pengadaan tersebut, Iwan diduga memperoleh keuntungan.
Meski demikian, Kejagung belum mengungkap besaran keuntungan yang diduga diterima tersangka dari transaksi pengadaan ompreng tersebut. Nilai aliran dana masih didalami dalam proses penyidikan yang berlangsung.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027, Tuan Rumah Dilarang Kalah!
Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Liga Champions: Skuad Modri Datang dengan Modal Bagus!
Prediksi Levski Sofia vs AEK Athens: Misi Besar Tuan Rumah Kembali ke UCL Usai Absen 2 Dekade
Prediksi Skor Vietnam vs Malaysia Leg 2 Semifinal AFF 2026: The Golden Star Warriors Menuju Final!
Profil Putri Juficha, Miss Earth Indonesia 2025 yang Meninggal di Usia Muda
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche: Comeback The Blue and Whites di La Liga Bakal Sengit!
BEM UI dan Puluhan Aliansi Mahasiswa Bakal Gelar Demo Besar di Bundaran HI Besok, Ini 8 Tuntutannya
Ada Andik Vermansah Hingga Leo Lelis, 6 Mantan Pemain Persebaya Memperkuat Tim Promosi
Prediksi Skor Thailand vs Singapura: Gajah Perang Selangkah Lagi ke Final Piala AFF 2026!
Prediksi Skor Slovan Bratislava vs Celje di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027
