
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Brigjen TNI Muhammad Nas. (Istimewa)
JawaPos.com - Mabes TNI merespons dugaan keterlibatan seorang perwira TNI aktif dalam kasus dugaan korupsi tata kelola anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG). Institusi militer menghormati proses hukum yang dilakukan oleh jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (JAM Pidmil) Kejaksaan Agung (Kejagung) tersebut.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Muhammad Nas menyampaikan bahwa TNI menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Jika dugaan keterlibatan prajurit TNI aktif dalam kasus tersebut terbukti benar, TNI segera berkoordinasi dengan Kejagung untuk mengambil langkah tegas.
“Apabila benar terdapat prajurit TNI aktif yang diduga terlibat, TNI akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk memperoleh informasi yang lengkap dan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata dia saat dikonfirmasi oleh awak media pada Kamis (2/7).
Jenderal bintang satu TNI AD tersebut menegakan bahwa pihaknya mengedepankan asas praduga tak bersalah. Sementara proses hukum diserahkan kepada aparat yang berwenang, dalam hal ini JAM Pidmil Kejagung. Direktur Penindakan (Dirdak) JAM Pidmil Kejagung Brigjen CPM Andi Suci Agustiansyah menyampaikan bahwa pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas perkara tersebut dari penyidik JAM Pidsus Kejagung.
Baca Juga:Puan Respons soal Aspri Raffi Ahmad jadi Komisaris BUMN: Dorong Orang Profesional dan Kompeten
”Tentunya ada prosedur yang akan kita kerjakan karena yang telah disampaikan Pak Dirdik (Syarief) bahwa Kolonel CPL BU ini adalah TNI aktif, sehingga akan kami kerjakan secara koneksitas. Untuk pengembangan dan selanjutnya tentunya kami akan berkomunikasi terus dengan direktur penyidikan,” bebernya.
Dalam kasus tersebut, Kejagung sudah menetapkan 7 orang tersangka. Yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung yang merupakan mantan pimpinan BGN. Kemudian tersangka lain bernama Asep Yusuf Somantri (AYS), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono (AM), dan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing. Terbaru, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan juga dijadikan tersangka.
Dugaan keterlibatan seorang perwira TNI aktif berpangkat kolonel berinisial BU diungkap oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi. Dia menyampaikan bahwa pihaknya telah melimpahkan berkas perkara hasil penyidikan BU kepada JAM Pidmil Kejagung untuk ditindak lanjuti.
”Belum (ditetapkan sebagai tersangka), makanya ini karena (ada dugaan) keterlibatan. Jadi gini, karena kami Pidsus tidak bisa memproses atau mentersangkakan TNI aktif. Itu dilakukan dengan cara koneksitas, makanya kami serahkan ke JAM Pidmil,” kata dia.
Berdasar informasi dari Kejagung, BU bertugas sebagai sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional (BGN) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa, terutama dalam pengadaan sepeda motor listrik.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Daftar Lengkap Korban Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 yang Berhasil Dievakuasi
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Skor Getafe vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Napoli vs Bologna di Liga Italia: Partenopei Menang Tipis di Stadio Maradona
Prediksi Skor Lille vs Troyes di Liga Prancis: Kans Calvin Verdonk Cs Pesta Gol di Kandang
Prediksi Skor RB Leipzig vs Hamburger SV di Liga Jerman: Die Roten Bullen Menang di Red Bull Arena
Profil Anthony Xie, Suami Audi Marissa yang Digugat Cerai: Beberapa Tahun Berkarier di Taiwan-China
Kanaya Whu Vokalis MK9 Meninggal Dunia, Dedi Mulyadi Turut Berduka
Prediksi Skor Celta Vigo vs Malaga di Liga Spanyol: Los Celestes Taklukkan Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Lecce vs Monza di Liga Italia: Duel Sengit Rawan Imbang di Via del Mare

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022