Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 1 Juli 2026 | 22.43 WIB

Jaksa Tegaskan Vonis Nadiem Makarim Sesuai Fakta Persidangan, Murni Penegakan Hukum

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6). (Dery Ridwansah/JawaPos.com) - Image

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JawaPos.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan putusan 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim merupakan hasil dari proses pembuktian yang berlangsung selama persidangan.

Pernyataan itu disampaikan sebagai respons atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (30/6).

Jaksa Corneles Geeb Paulus, menyatakan putusan hakim telah sejalan dengan seluruh rangkaian pembuktian yang disampaikan selama persidangan, baik melalui keterangan saksi, ahli, dokumen maupun barang bukti elektronik.

"Terutama fakta-fakta persidangan yang telah kami sampaikan melalui keterangan saksi, ahli, dokumen, dan bukti-bukti elektronik lainnya. Dan ini sudah sangat sejalan dan inheren dengan putusan pengadilan," kata Jaksa Corneles kepada wartawan, Rabu (1/7).

Corneles juga menyoroti pertimbangan hakim yang tidak mengabulkan tuntutan jaksa terkait uang pengganti sebesar Rp 4,7 triliun. Meski demikian, majelis hakim membuka peluang agar aspek tersebut ditindaklanjuti melalui penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Artinya hakim memerintahkan penyidik untuk melakukan penyidikan TPPU dengan potensi kerugian negara Rp4,7 triliun. Bahkan dalam putusan hakim menyebut NM sebagai pelaku utama," ujarnya.

Ia membantah anggapan bahwa Kejaksaan melakukan kriminalisasi terhadap Nadiem. Menurut Corneles, seluruh tahapan mulai dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka hingga penuntutan dilakukan berdasarkan analisis hukum dan alat bukti yang kuat.

"Perlu kami tegaskan di sini bahwa hakim telah membuktikan, Majelis Hakim telah membuktikan bahwa kita tidak pernah melakukan kriminalisasi dan atas kebijakan. Yang kita lakukan adalah murni penegakan hukum," ujarnya.

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore