
Hakim Ad Hoc Tipikor PN Jakpus Andi Saputra (Istimewa).
JawaPos.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Namun, putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tidak diambil secara bulat. Sebab, Hakim Anggota IV Andi Saputra, menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda.
Hakim Andi menilai, Nadiem seharusnya dibebaskan lantaran unsur tindak pidana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
"Menimbang bahwa oleh karena terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider, maka terdakwa Nadiem Anwar Makarim haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum," kata Hakim Andi Saputra membacakan dissenting opinion dalam putusan yang digelar di PN Jakpus, Selasa (30/6).
Andi juga menilai penandatanganan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 5 Tahun 2021 oleh Nadiem tidak dapat serta-merta dipandang sebagai perbuatan melawan hukum.
Menurutnya, aturan tersebut tidak mengunci penggunaan merek tertentu dalam proses pengadaan.
"Ditambah ternyata Permendikbud 5 2021 tidak mengunci merek tertentu, melainkan mengunci operating system," ujarnya.
Selain itu, Andi menyoroti keberadaan grup WhatsApp yang menjadi salah satu pembahasan dalam persidangan.
Menurutnya, percakapan di grup tersebut belum dapat dikualifikasikan sebagai tindakan persiapan untuk melakukan kejahatan.
"Karena tidak lebih dari percakapan rencana aksi kebijakan apabila terdakwa benar-benar terpilih menjadi menteri. Menimbang, oleh karena tidak cukup bukti telah terjadi meeting of minds di antara terdakwa dengan terdakwa Mulyatsyah, terdakwa Sri Wahyuningsih untuk melakukan kejahatan secara bersama-sama, maka dalam batas penalaran yang wajar, terdakwa tidak terlibat dalam perbuatan jahat yang dilakukan oleh terdakwa Mulyatsyah dan terdakwa Sri Wahyuningsih secara bersama-sama," jelasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027, Tuan Rumah Dilarang Kalah!
Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Liga Champions: Skuad Modri Datang dengan Modal Bagus!
Prediksi Levski Sofia vs AEK Athens: Misi Besar Tuan Rumah Kembali ke UCL Usai Absen 2 Dekade
Prediksi Skor Vietnam vs Malaysia Leg 2 Semifinal AFF 2026: The Golden Star Warriors Menuju Final!
Profil Putri Juficha, Miss Earth Indonesia 2025 yang Meninggal di Usia Muda
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche: Comeback The Blue and Whites di La Liga Bakal Sengit!
BEM UI dan Puluhan Aliansi Mahasiswa Bakal Gelar Demo Besar di Bundaran HI Besok, Ini 8 Tuntutannya
Ada Andik Vermansah Hingga Leo Lelis, 6 Mantan Pemain Persebaya Memperkuat Tim Promosi
Prediksi Skor Thailand vs Singapura: Gajah Perang Selangkah Lagi ke Final Piala AFF 2026!
Prediksi Skor Slovan Bratislava vs Celje di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027
