Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 30 Juni 2026 | 22.42 WIB

Vonis Tambahan Nadiem Makarim: Bayar Uang Pengganti Rp 809 Miliar Atau Kurungan 5 Tahun

Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim usai sidang vonis pada kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Pendidikan Tinggi Nadiem Makarim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Selasa, (30/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim usai sidang vonis pada kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Pendidikan Tinggi Nadiem Makarim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Selasa, (30/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim tidak hanya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Ia juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 809.597.125.000, usai dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook tahun 2019-2022. 

Putusan itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (30/6).

"Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider;" kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah membacakan amar putusan di PN Jakpus.

Uang pengganti itu harus dibayarkan Nadiem usai putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Jika tidak, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun," tegasnya.

Majelis hakim mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan putusan.

Hal yang memberatkan, perbuatan Nadiem dinilai bertentangan dengan komitmen pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Terdakwa selaku menteri yang seharusnya menjadi teladan, justru menyalahgunakan kewenangan jabatannya. Perbuatan dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematik, mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, serta berdampak luas terhadap penyelenggaraan pendidikan, khususnya bagi anak-anak di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar," ujarnya.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore