
Salah satu anggota majelis, Hakim Andi Saputra, menyampaikan dissenting opinion dengan menyatakan bahwa terdakwa Nadiem Makarim seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Sidang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook menghadirkan perbedaan pandangan atau dissenting opinion di antara Majelis Hakim. Salah satu anggota majelis, Hakim Andi Saputra, menyampaikan dissenting opinion dengan menyatakan bahwa terdakwa Nadiem Makarim seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan.
Hakim Andi menyebut, sejumlah fakta hukum dinilai tidak cukup membuktikan adanya tindak pidana sebagaimana didakwakan kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) tersebut.
Hakim Andi menilai, tidak terdapat bukti yang menunjukkan Nadiem memasukkan anggota keluarga maupun orang-orang terdekatnya ke dalam struktur kementerian. Selain itu, menurutnya, tidak ditemukan bukti penerimaan uang, hadiah, ataupun bentuk pemberian lain yang bertentangan dengan hukum.
"Tidak ada bukti terdakwa memasukkan kroninya ke dalam sistem kementerian. Tidak ada bukti terdakwa menerima uang, pemberian hadiah, atau pemberian dalam bentuk lain yang bertentangan dengan hukum. Tidak ada aliran uang dari pengadaan barang laptop ke terdakwa. Tidak ada perbuatan jahat yang dilakukan terdakwa," kata Hakim Andi Saputra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (30/6).
Terkait dakwaan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, maupun sarana yang melekat pada jabatan menteri, Hakim Andi berpendapat unsur tersebut juga tidak terbukti berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Menurutnya, tidak ditemukan konflik kepentingan antara kepentingan pribadi Nadiem dengan jabatan publik yang diembannya. Ia juga menilai penandatanganan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai perbuatan pidana.
"Karena terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan yang berakibat lahirnya konflik kepentingan terdakwa sebagai pribadi dengan jabatan publik yang diembannya. Perbuatan terdakwa menandatangani Permendikbud belum cukup disebut sebagai perbuatan jahat (actus reus). Penunjukan pejabat di kementerian dilakukan oleh tim di bawah Kesekjenan dan tidak ada bukti intervensi terdakwa," jelasnya.
Lebih lanjut, Hakim Andi menyatakan tidak ada bukti yang menunjukkan Nadiem mengarahkan pihak tertentu atau memanfaatkan jabatannya demi kepentingan pribadi, pihak lain, maupun korporasi tertentu.
"Tidak ada bukti bahwa terdakwa menyalahgunakan sarana sebagai menteri untuk kepentingan pribadi, orang lain, atau korporasi, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum yang didapatkan, terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi," ucap Hakim Andi.
Dalam pendapat berbeda tersebut, Hakim Andi juga menilai jaksa tidak berhasil membuktikan bahwa Nadiem masih menjadi pengendali atau beneficial owner PT AKAB. Menurutnya, peningkatan nilai saham perusahaan itu terjadi karena mekanisme pasar dan berada di luar kendali terdakwa.

Prediksi Skor Pantai Gading vs Norwegia di Piala Dunia 2026: Misi Erling Haaland Pulangkan Wakil Afrika
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Bosnia dan Herzegovina di Piala Dunia 2026: The Stars and Stripes Tak Ingin Malu!
Prediksi Skor Belgia vs Senegal di Piala Dunia 2026: Setan Merah Emoh Angkat Koper Lebih Dulu!
Prediksi Skor Meksiko vs Ekuador di 32 Besar Piala Dunia 2026: Panggung Pembuktian Tuan Rumah!
Brasil vs Norwegia: Memori 1994 dan 1998, Misi Balas Dendam Generasi Emas Erling Haaland di Piala Dunia 2026
Prediksi Susunan Pemain Timnas Norwegia vs Pantai Gading di 32 Besar Piala Dunia 2026: Sudah Lakukan Rotasi, Martin Odegaard Siap Menan
Prediksi Skor Inggris vs RD Kongo di Piala Dunia 2026: Harry Kane Cs Diprediksi Menang, Tapi Laga Berjalan Alot
Prediksi Skor Meksiko vs Ekuador di Piala Dunia 2026: El Tri Difavoritkan Lolos ke 16 Besar!
Silaturahmi dengan Suporter PSIS, Malut United Pastikan Tak Pakai Nama Semarang dan Siap Mengalah soal Stadion
Prediksi Susunan Pemain Timnas Prancis vs Swedia di 32 Besar Piala Dunia 2026: Adrien Rabiot Waspadai Lini Serang Lawan
