
Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mendapat dukungan dari para driver Gojek. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengesampingkan pembelaan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Hakim menegaskan, perbuatan Nadiem Makarim terbukti menguntungkan Google sebagai korporasi global yang memiliki produk Chrome OS, Google Cloud, dan Chrome Device Management (CDM).
Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, menyatakan Pasal 3 UU Tipikor terpenuhi. Menurutnya, Nadiem dengan sengaja dinilai ingin menguntungkan Google dalam pengadaan chromebook.
"Pasal 3 dapat dipenuhi walaupun keuntungan yang dituju ternyata gagal didapatkan oleh pihak yang menjadi sasaran. Yang penting adalah pelaku pada saat melakukan perbuatan mempunyai niat menguntungkan pihak tertentu," kata Hakim Purwanto membacakan pertimbangan hukum di PN Jakpus, Selasa (30/6).
Ia menjelaskan, pembuktian unsur tersebut berbeda dengan unsur 'memperkaya' sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU Tipikor. Ia menegaskan, pembuktian dengan tujuan menguntungkan menuntut bukti tentang niat batin pelaku yang dapat disimpulkan dari pola perbuatan, rangkaian keputusan, hubungan pelaku dengan pihak yang menjadi sasaran tujuan, dan keadaan-keadaan objektif yang melingkupi perbuatan.
"Tujuan menguntungkan tersebut tidak gugur oleh penyangkalan pihak yang menjadi sasaran tujuan karena yang diukur adalah niat pelaku, bukan pengakuan penerima manfaat," ujarnya.

Prediksi Skor Kolombia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Misi Los Cafeteros Lolos 16 Besar, Siap Kirim Pulang Wakil Afrika
Prediksi Skor Australia vs Mesir di 32 Besar Piala Dunia 2026: The Pharaohs Menang Tipis Lewat Duel Sengit
Prediksi Skor Swiss vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Granit Xhaka Cs Siap Libas El Khadra Demi Tiket 16 Besar
Prediksi Skor Spanyol vs Austria di Piala Dunia 2026: Lamine Yamal Jadi Pembeda
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di 32 Besar Piala Dunia 2026: Joao Felix Pede Singkirkan Skuad Vatreni!
Brasil vs Norwegia: Memori 1994 dan 1998, Misi Balas Dendam Generasi Emas Erling Haaland di Piala Dunia 2026
Penjelasan Gol Offside Kroasia ke Gawang Portugal! Keputusan Kontroversial di 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Spanyol vs Austria: Bursa Taruhan Jagokan La Roja, Opta Klaim Peluang Menang 70,6 Persen
Kemenhub Ungkap Kronologi Putus Kontak Pesawat PK-RCY di Balinggama Papua, Pilot Dilaporkan Meninggal Dunia
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Cristiano Ronaldo Cs Lolos ke 16 Besar
