Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 30 Juni 2026 | 15.26 WIB

Nadiem Makarim Hadapi Vonis Hakim Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Hari Ini, Sidang Disiarkan Live Televisi

Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dijadwalkan menjalani sidang pembacaan putusan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022. Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (30/6), sekitar pukul 10.00 WIB.

Agenda pembacaan vonis tersebut menjadi babak penentu setelah majelis hakim memeriksa seluruh rangkaian persidangan, mulai dari pembacaan dakwaan, pemeriksaan para saksi dan ahli, hingga penyampaian tuntutan jaksa serta nota pembelaan dari pihak terdakwa.

Juru Bicara PN Jakpus, M. Firman Akbar, mengatakan proses pembacaan putusan dapat disaksikan masyarakat secara langsung melalui kanal YouTube resmi PN Jakarta Pusat. Selain itu, sejumlah stasiun televisi swasta juga akan menyiarkan jalannya persidangan.

"Proses persidangan mulai dari pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, hingga agenda tuntutan dan pembelaan secara konsisten disiarkan melalui kanal resmi PN Jakarta Pusat," kata Firman Akbar, Selasa (30/6).

Menurutnya, kebijakan penayangan langsung tersebut merupakan bentuk komitmen pengadilan dalam mewujudkan keterbukaan proses peradilan. Langkah itu juga diharapkan dapat memberikan akses informasi yang luas kepada masyarakat untuk memantau jalannya persidangan secara transparan.

Ia pun mengimbau masyarakat yang ingin mengikuti sidang pembacaan putusan agar menyaksikannya melalui kanal resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"PN Jakarta Pusat mengimbau agar masyarakat dapat mengikuti jalannya persidangan secara langsung melalui kanal YouTube resmi pengadilan," ucapnya.

Jaksa tuntut Nadiem Makarim 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp 5,6 triliun

Nadiem Makarim dituntut pidana 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung). Selain dituntut pidana penjara, Nadiem juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore