
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dijadwalkan menjalani sidang pembacaan putusan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022. Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (30/6), sekitar pukul 10.00 WIB.
Agenda pembacaan vonis tersebut menjadi babak penentu setelah majelis hakim memeriksa seluruh rangkaian persidangan, mulai dari pembacaan dakwaan, pemeriksaan para saksi dan ahli, hingga penyampaian tuntutan jaksa serta nota pembelaan dari pihak terdakwa.
Juru Bicara PN Jakpus, M. Firman Akbar, mengatakan proses pembacaan putusan dapat disaksikan masyarakat secara langsung melalui kanal YouTube resmi PN Jakarta Pusat. Selain itu, sejumlah stasiun televisi swasta juga akan menyiarkan jalannya persidangan.
"Proses persidangan mulai dari pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, hingga agenda tuntutan dan pembelaan secara konsisten disiarkan melalui kanal resmi PN Jakarta Pusat," kata Firman Akbar, Selasa (30/6).
Menurutnya, kebijakan penayangan langsung tersebut merupakan bentuk komitmen pengadilan dalam mewujudkan keterbukaan proses peradilan. Langkah itu juga diharapkan dapat memberikan akses informasi yang luas kepada masyarakat untuk memantau jalannya persidangan secara transparan.
Ia pun mengimbau masyarakat yang ingin mengikuti sidang pembacaan putusan agar menyaksikannya melalui kanal resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"PN Jakarta Pusat mengimbau agar masyarakat dapat mengikuti jalannya persidangan secara langsung melalui kanal YouTube resmi pengadilan," ucapnya.
Jaksa tuntut Nadiem Makarim 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp 5,6 triliun
Nadiem Makarim dituntut pidana 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung). Selain dituntut pidana penjara, Nadiem juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Semen Padang vs PSPS Pekanbaru: Kabau Sirah Incar 3 Poin, Askar Bertuah Siap Bikin Kejutan!
Rekam Jejak Wadankor Brimob Irjen Victor Alexander Lateka, dari Densus 88 hingga BIN
Prediksi Skor Kosta Rika vs Haiti di CONCACAF: Les Grenadiers Bisa Menang Tipis
Prediksi Skor Irlandia vs Israel: The Green Army Diunggulkan Menang
Prediksi Skor Kosovo vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
Prediksi Deltras FC vs Persiba: Leonard Tupamahu Hafal Gaya Main Tamu
Prediksi Skor Siprus vs Latvia di Liga Nations UEFA: I Galanolefki Menang Tipis di Neo GSP
Prediksi Susunan Pemain Yunani vs Jerman: Klopp Butuh Sentuhan Wirtz
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022