
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim saat membacakan menyampaikan pledoi (nota pembelaan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (2/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, bakal menghadapi putusan kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), pada Selasa (30/6).
Juru Bicara PN Jakpus, Firman Akbar, menyatakan bahwa sidang putusan terhadap Nadiem terjadwal sekitar pukul 10.00 WIB. Nadiem bakal dihadirkan langsung ke dalam ruang persidangan untuk mendengarkan vonis hakim.
Ia menyatakan, ruang sidang yang memiliki keterbatasan hanya diperuntukkan untuk keluarga terdakwa, media massa dan sejumlah pengunjung. Sementara, bagi yang tidak bisa masuk ruangan, bisa menonton videotron di lobi.
“Kami harap semua berjalan lancar dan tertib,” kata Firman Akbar, Senin (29/6).
Franka Makarim, istri Nadiem Makarim, mengungkapkan harapannya menjelang sidang pembacaan vonis kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook. Ia berharap, Nadiem mendapatkan keadilan dari kasus hukum yang menjeratnya.
"Harapan berikutnya adalah tetap bisa mendapatkan keadilan sesuai dengan memang situasi masing-masing," ucap Franka dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (26/6).
Bahkan, harapan itu dilakukan Franka dengan menggelar 'Malam Solidarotas Keluarga' untuk memanjatkan doa bersama di Taman Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (26/6). Malam doa bersama itu akan dihadiri pihak keluarga untuk mengharapkan keadilaan terhadap Nadiem.
"Keluarga kami dengan keluarga-keluarga lain itu kan sebenarnya adalah harapan dan doa gitu ya. Dan kami rasa sebelum hari Selasa datang, satu yang betul-betul kami ingin lakukan bersama adalah dan enggak cuma kami tapi ada banyak keluarga lain yang hari ini akan hadir adalah untuk menyatukan doa dan harapan itu sendiri," jelasnya.
Nadiem Makarim dituntut pidana 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung). Selain dituntut pidana penjara, Nadiem juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Jaksa juga menuntut Nadiem untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 809.566.125.000 dan Rp 4.871.469.603.758, totalnya Rp 5,6 triliun. Jika tidak dibayar setelah satu bulan berkekuatan hukum tetap diganti dengan kurungan penjara selama 9 tahun.

Prediksi Skor Afrika Selatan vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Penentu Les Rouges Lolos 16 Besar
Prediksi Skor Brasil vs Jepang di Piala Dunia 2026: Kans Selecao Lolos 16 Besar Lewat Adu Penalti
Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris PT Krakatau Posco, Netizen: Muak Sekali
Prediksi Skor Jerman vs Paraguay di Piala Dunia 2026: Der Panzer Bisa Amankan Tiket 16 Besar dalam 90 Menit
Prediksi Skor Belanda vs Maroko di Piala Dunia 2026: Oranje Dijagokan Menang Tipis Kontra Singa Atlas
Prediksi Skor Aljazair vs Austria di Piala Dunia 2026: Tiket 32 Besar Dipertaruhkan, Duel Sengit Berpotensi Imbang
Sejarah! Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026 Hancurkan Korea Selatan 3-0
Pakai Tas Mewah, Tiga Pengasuh Anak-anak Raffi Ahmad-Nagita Slavina Sedang Asik Liburan Jadi Sorotan
Prediksi Susunan Pemain Timnas Brasil vs Jepang di 32 Besar Piala Dunia 2026: Marquinhos Akui Samurai Biru Sedang Percaya Diri
Start P7 di Sirkuit Assen! Veda Ega Pratama Bongkar Penyebab Crash di Practice Moto3 Belanda 2026
