
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim saat membacakan menyampaikan pledoi (nota pembelaan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (2/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, bakal menghadapi putusan kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), pada Selasa (30/6).
Juru Bicara PN Jakpus, Firman Akbar, menyatakan bahwa sidang putusan terhadap Nadiem terjadwal sekitar pukul 10.00 WIB. Nadiem bakal dihadirkan langsung ke dalam ruang persidangan untuk mendengarkan vonis hakim.
Ia menyatakan, ruang sidang yang memiliki keterbatasan hanya diperuntukkan untuk keluarga terdakwa, media massa dan sejumlah pengunjung. Sementara, bagi yang tidak bisa masuk ruangan, bisa menonton videotron di lobi.
“Kami harap semua berjalan lancar dan tertib,” kata Firman Akbar, Senin (29/6).
Franka Makarim, istri Nadiem Makarim, mengungkapkan harapannya menjelang sidang pembacaan vonis kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook. Ia berharap, Nadiem mendapatkan keadilan dari kasus hukum yang menjeratnya.
"Harapan berikutnya adalah tetap bisa mendapatkan keadilan sesuai dengan memang situasi masing-masing," ucap Franka dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (26/6).
Bahkan, harapan itu dilakukan Franka dengan menggelar 'Malam Solidarotas Keluarga' untuk memanjatkan doa bersama di Taman Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (26/6). Malam doa bersama itu akan dihadiri pihak keluarga untuk mengharapkan keadilaan terhadap Nadiem.
"Keluarga kami dengan keluarga-keluarga lain itu kan sebenarnya adalah harapan dan doa gitu ya. Dan kami rasa sebelum hari Selasa datang, satu yang betul-betul kami ingin lakukan bersama adalah dan enggak cuma kami tapi ada banyak keluarga lain yang hari ini akan hadir adalah untuk menyatukan doa dan harapan itu sendiri," jelasnya.
Nadiem Makarim dituntut pidana 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung). Selain dituntut pidana penjara, Nadiem juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Jaksa juga menuntut Nadiem untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 809.566.125.000 dan Rp 4.871.469.603.758, totalnya Rp 5,6 triliun. Jika tidak dibayar setelah satu bulan berkekuatan hukum tetap diganti dengan kurungan penjara selama 9 tahun.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Malaysia vs Vietnam: Superkomputer Jagokan The Golden Star Warriors
Prediksi Skor Pisa vs Empoli di Coppa Italia: Azzurri Bisa Menang Lewat Adu Penalti!
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche: Comeback The Blue and Whites di La Liga Bakal Sengit!
Prediksi Skor Palermo vs Lecce di Coppa Italia, Inzaghi Siap Bikin Kejutan
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Persebaya Surabaya Siapkan Penyerang Pengganti Alex Martins di Super League
Rela Kesampingkan Urusan Pribadi, Perjuangan Ibu Atlet Sepak Bola Masa Depan Indonesia
Prediksi Skor Cremonese vs Sampdoria di Coppa Italia, Optimisme Marco Giampaolo
BEM UI dan Puluhan Aliansi Mahasiswa Bakal Gelar Demo Besar di Bundaran HI Besok, Ini 8 Tuntutannya
Prediksi Skor Sassuolo vs Cesena di Coppa Italia: Jay Idzes Berpeluang Starter!
