Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 30 Juni 2026 | 02.56 WIB

KND Tegaskan Penanganan Keadilan Berlapis Kasus Penyekapan Bandung

Pelaku penyekapan di Bandung Taufik Hidayata. ( /Kalteng Pos/Facebook). - Image

Pelaku penyekapan di Bandung Taufik Hidayata. ( /Kalteng Pos/Facebook).

JawaPos.com - Komisi Nasional Disabilitas (KND) mengecam keras kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan sadis yang menimpa seorang wanita berinisial YTR, 29, di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Tindakan keji yang dilakukan oleh pelaku Taufik Hidayat, 30, selama dua tahun terakhir dinilai telah masuk dalam kategori pelanggaran kemanusiaan berat yang menimbulkan trauma fisik dan mental mendalam bagi korban.

Akibat siksaan brutal yang berlangsung sejak Mei 2024 hingga Juni 2026 tersebut, YTR kini harus berjuang menghadapi kenyataan pahit.

Korban mengalami gangguan penglihatan serius, kesulitan berbicara, hingga kehilangan kemampuan untuk berjalan secara normal.

Komisioner KND, Jonna Aman Damanik, menegaskan bahwa dampak dari penyiksaan ekstrem ini berpotensi besar menyebabkan kedisabilitasan jangka panjang bagi korban.

KND menuntut agar negara segera mengintervensi kasus ini secara menyeluruh.

"Tidak ada satu pun bentuk kekerasan yang dapat dibenarkan. Negara harus hadir memastikan korban memperoleh keadilan, pemulihan, dan perlindungan yang layak, serta memastikan peristiwa serupa tidak terulang kembali,” ujar Jonna Aman Damanik dalam keterangan resminya, Senin (29/6).

6 Sikap Tegas, Desak Aparat Gunakan Perspektif HAM

Sebagai Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LN-HAM), KND langsung mengambil langkah taktis dengan mengeluarkan enam poin pernyataan sikap formal untuk mengawal kasus ini:

Kecaman Keras: Mengutuk seluruh tindakan penyiksaan, penyekapan, dan perlakuan tidak manusiawi yang dilakukan pelaku secara berulang dalam hitungan tahun.

Penegakan Hukum Transparan: Mendorong aparat Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) untuk mengusut tuntas kasus ini secara cepat, profesional, dan berperspektif HAM.

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore