Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 29 Juni 2026 | 23.15 WIB

Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Internasional, Polri Amankan Barbuk Senilai Lebih dari Setengah Triliun

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso. (ANTARA/Nadia Putri Rahmani/am) - Image

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso. (ANTARA/Nadia Putri Rahmani/am)

JawaPos.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dttipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap kasus narkoba jaringan internasional di Aceh. Dalam pengungkapan kasus tersebut mereka mengamankan narkoba jenis sabu sebanyak 325 kilogram atau setara Rp 585 miliar. Barang bukti dengan nilai lebih dari setengah triliun itu kini berada di tangan petugas.

Kepada awak media, Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menyampaikan bahwa narkoba tersebut diselundupkan oleh jaringan internasional Indonesia-Thailand. Mereka menggunakan 13 karung berisi 325 bungkus kemasan Teh China yang didalamnya berisikan narkoba.

”Subdit 4, Tim 1 Satgas NIC Dittipidnarkoba, Bea Cukai Kanwil Aceh, dan Bea Cukai Lhokseumawe, melakukan pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu sebanyak 325 bungkus kemasan Teh China jaringan Thailand-Indonesia,” kata Brigjen Eko dalam keterangan pada Senin (29/6).

Pengungkapan kasus tersebut dilaksanakan pada Selasa pekan lalu (23/6) atas laporan kepolisian yang dibuat pada 1 Mei 2026. Dari operasi tersebut, polisi mengamankan 2 orang tersangka bernama Jufri dan Zulfahmi. Keduanya merupakan warga Lhokseumawe. Selain itu, polisi juga menjadikan 2 orang tersangka sebagai buron dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

”DPO Muhammad Jabbar alias Jabbar dan Ulul Azmi alias Mahlul,” kata jenderal bintang satu Polri tersebut.

Dalam operasi yang sama, polisi sudah mendatangi beberapa Tempat Kejadian Perkara. Pertama di Jalan Meuraksa, Kota Lhokseumawe sebagai lokasi penangkapan tersangka Jufri dan Zulfahmi. Kedua di TPI Dayah Tuha, Aceh Utara sebagai lokasi berlabuhnya kapal. Ketiga di rumah tersangka Zulfani. Keempat di rumah tersangka Jufri.

Selain barang bukti narkoba dengan berat mencapai 325 kilogram, barang bukti lain yang diamankan adalah 1 unit Mobil HRV warna hitam dengan nomor polisi BK 1975 ACH, 2 unit HP milik tersangka Zulfahmi, 1 unit HP milik tersangka Jufri, dan 1 unit kapal warna merah muda. Beberapa orang saksi juga sudah dimintai keterangan oleh polisi.

”Dari hasil interogasi terhadap pelaku didapatkan 2 nama yang diduga sebagai pengendali yaitu Muhammad Jabbar dan Mahlul,” ucap Eko.

Selanjutnya, Tim Gabungan dari Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan pengejaran terhadap kedua orang tersebut. Sampai saat ini, mereka berdua masih dinyatakan buron oleh polisi dan akan terus dikejar sampai berhasil ditangkap.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore