Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 29 Juni 2026 | 13.05 WIB

Bermula Dari Banjarmasin, Fredy Pratama Merambah Bisnis Gelap Narkoba di Asia Tenggara

Gembong narkoba Fredy Pratama yang jadi buron Interpol. - Image

Gembong narkoba Fredy Pratama yang jadi buron Interpol.

JawaPos.com - Sebelum menjadi buron kakap kepolisian dari banyak negara, Fredy Pratama memulai segalanya di kampung halaman. Pria kelahiran 25 Juni 1985 tersebut membangun jejaring bisnis gelap dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel). Bersama orang-orang terdekat, gembong narkoba tersebut mengendalikan operasi peredaran narkoba di Pulau Borneo.

Berdasar informasi yang diperoleh Polri, Fredy mengedarkan narkoba di Kalsel sejak 2009. Dia memulai dengan sabu dan ekstasi. Tahun ke tahun, aktivitas pria bernama lain Miming dan Mojopahit tersebut semakin luas. Bukan hanya di Kalsel, dia mulai mendistribusikan barang haram yang diambil wilayah Golden Triangle ke beberapa kota besar di Jawa.

Aktivitas itu lantas tercium oleh pihak kepolisian. Fredy dan jaringannya langsung diburu. Untuk menghindari kejaran petugas, sejak 2014 dia melarikan diri ke luar negeri. Santer terdengar, putra Lian Silas itu berada di salah satu hutan di negara asal istrinya, Thailand. Namun, sampai saat ini belum ada informasi resmi dan pasti berkaitan dengan hal itu.

Alih-alih berhenti, geliat jejaring Fredy setelah pentolannya kabur ke luar negeri malah semakin menjadi-jadi. Pria yang dalam laman resmi interpol berambut gondrong itu berubah dari pemain lokal menjadi pemain internasional. Dari luar negeri, Fredy memasok narkoba untuk bandar dan pengedar di Indonesia. Tidak hanya orang dekat, sudah ada aparat yang diadili terlibat jejaring Fredy.

Pada 2023, Komjen Wahyu Widada yang kala itu masih bertugas sebagai kepala Bareskrim Polri menyatakan bahwa jaringan yang dikendalikan oleh Fredy dari luar negeri termasuk rapi. Mereka punya alat dan pola komunikasi yang berbeda. Sehingga kerap mengelabui petugas saat menyelundupkan narkoba dari luar negeri ke Indonesia.

”Jaringan Fredy Pratama boleh dikatakan sebagai jaringan yang rapi,” ungkap Komjen Wahyu kala itu.

Namun, hal itu tidak lantas membuat polisi menyerah. Operasi khusus dengan Sandi Escobar digelar untuk memburu Fredy dan menindak seluruh jejaringnya di Indonesia. Polri menggandeng Pusat Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) dan instansi terkait lain untuk mengembangkan penanganan kasus Fredy dari pidana narkoba ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

”Selain tindak pidana narkoba sebagai tindak pidana asal, kami melaksanakan tindak pidana pencucian uang, semua kami lakukan dalam bentuk joint operation,” lanjut Wahyu.

Catatan transaksi keuangan yang terkait dengan jejaring Fredy luar biasa besar. Berdasar data PPATK pada 2012-2023, sudah 606 rekening diblokir. Semua terkoneksi dengan jaringan tersebut. Angka perputaran uang yang terekam sejak 2023-2023 atau dalam kurun waktu 10 tahun luar biasa besar, menyentuh Rp 51 triliun. Bila dipukul rata, setiap tahun perputaran uangnya mencapai Rp 5 triliun.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore