
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberi lampu hijau kepada Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mendistribusikan 17.600 motor listrik. Meski pengadaanya menjadi bancakan Dadan Hindayana dan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG), kendaraan itu sudah dibayar lunas. Sehingga harus tetap dimanfaatkan.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menyampaikan bahwa penyidik tidak menyita belasan ribu motor listrik tersebut. Mereka hanya menyegel kendaraan yang dibeli menggunakan anggaran lebih dari Rp 1 triliun tersebut. Tujuannya agar tidak kembali disalahgunakan.
”Kami sudah melakukan penyegelan seluruh sepeda motor listrik yang sudah dirakit. Ada di 2 tempat, total jumlahnya sekitar 17.600,” ucap Syarief dikutip pada Rabu (24/6).
Distribusi motor listrik tersebut, kata Syarief, akan diserahkan kepada BGN. Termasuk mekanisme teknis saat ribuan kendaraan itu dikeluarkan dari gudang perakitan. Namun demikian, Kejagung tetap melakukan kontrol terhadap tujuan penggunaan setiap unit motor listrik yang didistribusikan oleh lembaga yang menjalankan program MBG tersebut.
”Kami akan berkoordinasi dengan BGN, penggunaannya untuk apa, pengeluarannya dari gudang nanti akan kami fasilitasi,” jelasnya.
Kepada awak media, Syarief mengungkap keputusan penyidik tidak menyita motor listrik itu. Salah satunya agar barang yang sudah dibeli menggunakan duit negara bisa bermanfaat untuk masyarakat. Jika disita selama proses hukum berlangsung, Kejagung khawatir kendaraan itu malah kehilangan nilai ekonomi dan tidak lagi bermanfaat karena terlalu lama disimpan.
”Yang kami khawatirkan sepeda motor itu akan menyusut nilai keekonomisannya dan kemanfaatannya. Karena yang kami sidik di sini adalah masalah mark up harganya,” ucap dia.
Karena itu, Kejagung tidak menyita motor listrik tersebut. Menurut Syarief, penyegelan dilakukan oleh penyidik untuk mengawasi pergerakan motor listrik itu. Lantas bagaimana dengan sisa motor listrik lain? Mengingat total pengadaan di BGN tercatat sebanyak 21.801 unit. Menurut dia, masih ada sisa unit yang belum selesai dirakit.
Sebelumnya, Syarief sudah menyampaikan bahwa pihaknya tidak butuh semua motor listrik yang dibeli oleh BGN untuk disita. Apalagi bila mengingat kendaraan tersebut dibeli dengan nilai pengadaan lebih dari Rp 1 triliun untuk 21.801 motor listrik. Kejagung juga sepakat agar barang yang dibeli dengan akal-akalan melawan hukum itu dimanfaatkan.

Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs Uzbekistan: Ruben Dias Siap Hadapi Tim Bertahan
Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Duel Hidup dan Mati Siapa Lolos dari Grup J
Penampakan Wajah Wanita yang Menipu Tantri Kotak dkk dengan Kerugian Mencapai Rp 10 Miliar
Viral! Pengakuan BEM FH UBK Usai Temui Gibran, Ngaku Terima Uang hingga Minta Maaf ke Mahasiswa
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Kolombia vs RD Kongo di Piala Dunia 2026: Daniel Munoz Motor Serangan Los Cafeteros
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
Prediksi Skor Panama vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Luka Modric Berburu Poin Pertama
