Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 25 Juni 2026 | 00.54 WIB

Pengadaannya Jadi Bancakan Dadan CS, Kejagung Akan Bolehkan 17.600 Motor MBG Didistribusikan

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberi lampu hijau kepada Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mendistribusikan 17.600 motor listrik. Meski pengadaanya menjadi bancakan Dadan Hindayana dan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG), kendaraan itu sudah dibayar lunas. Sehingga harus tetap dimanfaatkan.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menyampaikan bahwa penyidik tidak menyita belasan ribu motor listrik tersebut. Mereka hanya menyegel kendaraan yang dibeli menggunakan anggaran lebih dari Rp 1 triliun tersebut. Tujuannya agar tidak kembali disalahgunakan.

”Kami sudah melakukan penyegelan seluruh sepeda motor listrik yang sudah dirakit. Ada di 2 tempat, total jumlahnya sekitar 17.600,” ucap Syarief dikutip pada Rabu (24/6).

Distribusi motor listrik tersebut, kata Syarief, akan diserahkan kepada BGN. Termasuk mekanisme teknis saat ribuan kendaraan itu dikeluarkan dari gudang perakitan. Namun demikian, Kejagung tetap melakukan kontrol terhadap tujuan penggunaan setiap unit motor listrik yang didistribusikan oleh lembaga yang menjalankan program MBG tersebut.

”Kami akan berkoordinasi dengan BGN, penggunaannya untuk apa, pengeluarannya dari gudang nanti akan kami fasilitasi,” jelasnya.

Kepada awak media, Syarief mengungkap keputusan penyidik tidak menyita motor listrik itu. Salah satunya agar barang yang sudah dibeli menggunakan duit negara bisa bermanfaat untuk masyarakat. Jika disita selama proses hukum berlangsung, Kejagung khawatir kendaraan itu malah kehilangan nilai ekonomi dan tidak lagi bermanfaat karena terlalu lama disimpan.

”Yang kami khawatirkan sepeda motor itu akan menyusut nilai keekonomisannya dan kemanfaatannya. Karena yang kami sidik di sini adalah masalah mark up harganya,” ucap dia.

Karena itu, Kejagung tidak menyita motor listrik tersebut. Menurut Syarief, penyegelan dilakukan oleh penyidik untuk mengawasi pergerakan motor listrik itu. Lantas bagaimana dengan sisa motor listrik lain? Mengingat total pengadaan di BGN tercatat sebanyak 21.801 unit. Menurut dia, masih ada sisa unit yang belum selesai dirakit.

Sebelumnya, Syarief sudah menyampaikan bahwa pihaknya tidak butuh semua motor listrik yang dibeli oleh BGN untuk disita. Apalagi bila mengingat kendaraan tersebut dibeli dengan nilai pengadaan lebih dari Rp 1 triliun untuk 21.801 motor listrik. Kejagung juga sepakat agar barang yang dibeli dengan akal-akalan melawan hukum itu dimanfaatkan.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore