Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 24 Juni 2026 | 21.08 WIB

Kejagung Beber 12 Kasus Besar, Dari Tata Kelola Minyak Mentah Sampai Korupsi Anggaran MBG

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. (Putu Indah Savitri/Antara) - Image

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. (Putu Indah Savitri/Antara)

JawaPos.com - Perubahan paradigma dan pendekatan dalam penanganan kasus korupsi mengantarkan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus-kasus besar. Sejauh ini, total ada 12 skandal korupsi melibatkan pejabat dan pengusaha kakap diungkap oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).

Dalam konferensi pers di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah Indonesia (Bakom) pada Rabu (24/6), JAM Pidsus Kejagung Febrie Adriansyah membeber belasan kasus korupsi tersebut. Mulai dari tata niaga timah, tata kelola minyak mentah, sampai yang terbaru dugaan rasuah dalam tata kelola anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dimotori oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

”Pidsus telah menangani sejumlah perkara strategis yang tidak hanya memiliki nilai kerugian keuangan negara yang sangat besar, tetapi juga ditangani dengan pertimbangan bahwa perkara tersebut berdampak terhadap perekonomian nasional, tata kelola sumber daya alam, lingkungan hidup, serta kepentingan masyarakat banyak,” terang dia kepada awak media.

Secara lebih terperinci, Febrie membeber kasus-kasus besar tersebut dengan nilai kerugian negara yang juga sangat tinggi. Yakni:

Kasus korupsi dalam tata niaga timah di PT Timah periode 2015 hingga 2022. Kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut cukup besar dan berdampak kepada perekonomian negara. Kerusakan yang diakibatkan juga sangat hebat dan setelah dihitung oleh ahli, nilai kerugiannya sebesar Rp 300,003.

Kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina tahun 2018-2023 dengan kerugian keuangan dan perekonomian negara sebesar Rp 285,017 triliun.

Kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri pada 2012-2019 dengan kerugian keuangan negara juga cukup besar, yakni senilai Rp 22,788 triliun.

Kasus korupsi dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008 sampai 2018. Kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 16,807 triliun.

Kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 6,047 triliun. Dalam kasus tersebut, penyidik juga melakukan perhitungan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 12,312 triliun.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore