Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 24 Juni 2026 | 21.55 WIB

Kejagung Pastikan Bakal Dalami Nyanyian Sony Sonjaya Terkait 41 Nama Diduga Nikmati Korupsi MBG

Sony Sonjaya adalah mantan Wakil Kepala BGN resmi di tahan Kejaksaan Agung, Jakarta. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Sony Sonjaya adalah mantan Wakil Kepala BGN resmi di tahan Kejaksaan Agung, Jakarta. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) Sony Sonjaya terus bernyanyi. Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan nyanyian mantan wakil kepala Badan Gizi Nasional (BGN) itu bakal didalami. Termasuk 41 nama yang diduga menikmati korupsi tersebut.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Febrie Adriansyah menegaskan hal itu saat ditanyai oleh awak media di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah Indonesia (Bakom) pada Rabu (24/6). Dia menyebut, sangat penting bagi penyidik mengungkap kasus tersebut sampai tuntas.

”Pasti kami akan dalami, kami melihat bahwa program ini menjadi program yang sangat penting dan harus dikawal bersama agar tujuannya dapat tercapai dengan baik,” kata dia.

Menurut Febrie, keterangan yang disampaikan oleh Sony dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka sangat dihargai oleh penyidik. Bukan hanya Sony, dia berharap semua pihak yang diperiksa dalam kasus tersebut terbuka agar rasuah dalam program prioritas Presiden Prabowo Subianto itu terang-benderang.

”Kami berharap bahwa masing-masing yang terperiksa dapat membuka semua, baik mengenai perbuatan yang sebenarnya terjadi maupun pihak-pihak yang terlibat. Kami berharap dan kami sangat menghargai, tidak saja Pak Sony, tetapi orang yang diperiksa di perkara MBG,” jelasnya.

Namun demikian, Febrie menegaskan bahwa keterangan itu tidak cukup bagi Kejagung untuk menjadikan Sony sebagai justice collaborator. Mengingat Sony merupakan salah satu mantan unsur pimpinan BGN yang juga menjadi pelaku utama dalam kasus tersebut.

”Saya rasa saya tidak perlu mengulang, karena sudah ditegaskan oleh direktur penyidikan bahwa apa yang diajukan (Sony) sebagai JC (justice collaborator) ini ditolak dengan alasan (dia) pelaku utama. Kalau saya menjelaskan pelaku utama berarti membuka semua konstruksi perbuatan yang dilakukan Sony di (kasus) MBG,” terang dia.

Selain terus menggali data, fakta, dan informasi terkait dengan kasus tersebut, Febrie juga mendorong dilakukan perbaikan tata kelola dalam pelaksanaan program MBG. Sehingga anggaran besar yang digelontorkan pemerintah tidak menjadi bancakan.
”Kami juga mendorong segera perbaikan tata kelola di dalamnya agar lebih transparan dan semua masyarakat dapat melihat bagaimana proses nanti ini dilakukan oleh penyidik untuk penyelesaiannya,” ucap dia.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore