
Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka yaitu mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dan dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak permohonan status Justice Collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya. Diketahui, Sony merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidik belum dapat mengabulkan permohonan tersebut setelah mempertimbangkan sejumlah aspek hukum yang berlaku.
"Kami belum bisa memenuhi permohonan Justice Collaborator atau menolak permohonan Justice Collaborator dari tersangka SS," kata Syarief di Kompleks Kejagung, Jakarta, Selasa (23/6).
Syarief menjelaskan, alasan pertama penolakan itu karena penyidik menilai Sony merupakan salah satu pihak yang memiliki peran utama dalam perkara dugaan korupsi MBG. Berdasarkan hasil penyidikan, Sony disebut memiliki tanggung jawab besar dalam proses penentuan dan verifikasi titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
"Kami menyimpulkan bahwa pertama SS merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG," tuturnya.
Menurut Syarief, status JC umumnya diberikan kepada pelaku yang bukan aktor utama dan dapat membantu mengungkap keterlibatan pihak lain yang memiliki peran lebih besar. Sementara dalam kasus ini, penyidik menilai Sony justru merupakan sosok sentral yang terlibat dalam praktik jual beli titik SPPG.
Alasan kedua, lanjut Syarief, Sony dinilai belum memenuhi syarat penting untuk memperoleh status JC. Dalam pemeriksaan terakhir, Sony disebut masih belum mengakui perbuatan yang disangkakan kepadanya.
"Dalam pemeriksaan kemarin memang belum ada yang dianggap oleh penyidik ya menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan," tuturnya.
Meski demikian, Kejagung tetap mengapresiasi informasi yang telah disampaikan Sony selama proses penyidikan. Informasi tersebut dinilai membantu penyidik dalam mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara korupsi MBG.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Tumbang, Andika Kangen Band Minta Doa untuk Kesembuhannya
Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Tumplek Blek! Ribuan Massa Padati Jalan Gubernur Surabaya untuk Ikuti Aksi Tolak LGBTQ
Daftar Skuad Chelsea dan AC Milan di Indonesia: Luka Modric, Rafael Leao, hingga Cole Palmer
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Arsenal vs Dortmund di Emirates Cup 2026: Mikel Arteta Punya Misi Bangkit di Emirates
Siaran Tunda Moto3 Inggris 2026! Ini Jadwal dan Link Live Streaming Veda Ega Pratama di Silverstone
Juara Piala Presiden 2026! 3 Pemain Persebaya Jalani Pemulihan Jelang Super League 2026/2027
