Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 24 Juni 2026 | 06.05 WIB

Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya di Kasus Dugaan Korupsi MBG, ini Alasan Kejagung

Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka yaitu mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dan dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026. (Dery Ridwansah/JawaPos.com) - Image

Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka yaitu mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dan dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak permohonan status Justice Collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya. Diketahui, Sony merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidik belum dapat mengabulkan permohonan tersebut setelah mempertimbangkan sejumlah aspek hukum yang berlaku.

"Kami belum bisa memenuhi permohonan Justice Collaborator atau menolak permohonan Justice Collaborator dari tersangka SS," kata Syarief di Kompleks Kejagung, Jakarta, Selasa (23/6).

Syarief menjelaskan, alasan pertama penolakan itu karena penyidik menilai Sony merupakan salah satu pihak yang memiliki peran utama dalam perkara dugaan korupsi MBG. Berdasarkan hasil penyidikan, Sony disebut memiliki tanggung jawab besar dalam proses penentuan dan verifikasi titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

"Kami menyimpulkan bahwa pertama SS merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG," tuturnya.

Menurut Syarief, status JC umumnya diberikan kepada pelaku yang bukan aktor utama dan dapat membantu mengungkap keterlibatan pihak lain yang memiliki peran lebih besar. Sementara dalam kasus ini, penyidik menilai Sony justru merupakan sosok sentral yang terlibat dalam praktik jual beli titik SPPG.

Alasan kedua, lanjut Syarief, Sony dinilai belum memenuhi syarat penting untuk memperoleh status JC. Dalam pemeriksaan terakhir, Sony disebut masih belum mengakui perbuatan yang disangkakan kepadanya.

"Dalam pemeriksaan kemarin memang belum ada yang dianggap oleh penyidik ya menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan," tuturnya.

Meski demikian, Kejagung tetap mengapresiasi informasi yang telah disampaikan Sony selama proses penyidikan. Informasi tersebut dinilai membantu penyidik dalam mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara korupsi MBG.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore