
JAM Pidsus Kejagung Febrile Adriansyah saat menyampaikan keterangan kepada awak media di Kantor Bakom pada Rabu (24/6). (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)
JawaPos.com - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah mengungkap hasil penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 131,5 triliun. Uang sebanyak itu diperoleh dari penanganan kasus-kasus korupsi yang berlangsung sejak 2020-2026.
”Jumlah penyelamatan kerugian keuangan negara melalui jalur pidana khusus dalam kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2026 dari jumlah yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu sebesar Rp 131.527.786.065.164,” kata Febrie dalam konferensi pers di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah Indonesia (Bakom) pada Rabu (24/6).
Secara terperinci, Febrie mengungkapkan bahwa uang ratusan triliun itu terdiri atas hasil penanganan kasus korupsi pada 2020 dengan nilai Rp 8,3 triliun, 2021 sebesar Rp 22,6 triliun, 2022 sebesar Rp 6,3 triliun, 2023 sebesar Rp 24,4 triliun, 2024 sebesar Rp 4,6 triliun, 2025 sebesar Rp 24,5 triliun, dan 2026 sebesar Rp 40,5 triliun.
”Jadi, Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, sebagaimana dijelaskan tadi dapat menyelamatkan senilai Rp 131,5 triliun karena ada strategi atau perubahan paradigma dalam proses penanganan perkara atau prioritas yang ditangani oleh penyidik di bidang pidsus,” terang Febrie.
Bukan hanya menangani sejumlah perkara strategis dengan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar, melainkan juga melakukan pendekatan baru dengan mempertimbangkan dampak korupsi terhadap perekonomian nasional, tata kelola sumber daya alam, lingkungan hidup, dan kepentingan masyarakat.
Febrie menegaskan bahwa, pemulihan keuangan negara yang dicuri oleh koruptor juga menjadi salah satu fokus intenasinya. Sehingga upaya penyelamatan uang negara yang sudah dikorupsi terus dilakukan lewat penegakan hukum oleh peyidik JAM Pidsus Kejagung.
”Ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan untuk memastikan bahwa penegakan hukum tidak hanya dimaknai sebagai proses penindakan terhadap pelanggar hukum, tetapi juga sebagai instrumen kebijakan negara dalam menjaga keberlanjutan pembangunan nasional, memperkuat integritas tata kelola pemerintah dan dunia usaha, serta mengembalikan manfaat ekonomi kepada negara dan masyarakat,” bebernya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Prediksi Skor Hong Kong vs Laos di FIFA ASEAN Cup: Duel Seru Berpotensi Imbang di Kai Tak Stadium
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu
Prediksi Skor Bulgaria vs Luksemburg: Duel Ketat, Tuan Rumah Diunggulkan
Prediksi Skor Kamboja vs Myanmar di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Kuwait vs Irak di Arabian Gulf Cup: Laga Sengit Rawan Berakhir Imbang
Prediksi Skor Makedonia Utara vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Pesta Gol di Kandang Lawan
Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UEFA Nations League: Duel Ketat Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Slovenia vs Skotlandia: Sesko Absen, Era Baru Pocognoli Dimulai di Ljubljana

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022