
JAM Pidsus Kejagung Febrile Adriansyah saat menyampaikan keterangan kepada awak media di Kantor Bakom pada Rabu (24/6). (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)
JawaPos.com - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah mengungkap hasil penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 131,5 triliun. Uang sebanyak itu diperoleh dari penanganan kasus-kasus korupsi yang berlangsung sejak 2020-2026.
”Jumlah penyelamatan kerugian keuangan negara melalui jalur pidana khusus dalam kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2026 dari jumlah yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu sebesar Rp 131.527.786.065.164,” kata Febrie dalam konferensi pers di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah Indonesia (Bakom) pada Rabu (24/6).
Secara terperinci, Febrie mengungkapkan bahwa uang ratusan triliun itu terdiri atas hasil penanganan kasus korupsi pada 2020 dengan nilai Rp 8,3 triliun, 2021 sebesar Rp 22,6 triliun, 2022 sebesar Rp 6,3 triliun, 2023 sebesar Rp 24,4 triliun, 2024 sebesar Rp 4,6 triliun, 2025 sebesar Rp 24,5 triliun, dan 2026 sebesar Rp 40,5 triliun.
”Jadi, Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, sebagaimana dijelaskan tadi dapat menyelamatkan senilai Rp 131,5 triliun karena ada strategi atau perubahan paradigma dalam proses penanganan perkara atau prioritas yang ditangani oleh penyidik di bidang pidsus,” terang Febrie.
Bukan hanya menangani sejumlah perkara strategis dengan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar, melainkan juga melakukan pendekatan baru dengan mempertimbangkan dampak korupsi terhadap perekonomian nasional, tata kelola sumber daya alam, lingkungan hidup, dan kepentingan masyarakat.
Febrie menegaskan bahwa, pemulihan keuangan negara yang dicuri oleh koruptor juga menjadi salah satu fokus intenasinya. Sehingga upaya penyelamatan uang negara yang sudah dikorupsi terus dilakukan lewat penegakan hukum oleh peyidik JAM Pidsus Kejagung.
”Ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan untuk memastikan bahwa penegakan hukum tidak hanya dimaknai sebagai proses penindakan terhadap pelanggar hukum, tetapi juga sebagai instrumen kebijakan negara dalam menjaga keberlanjutan pembangunan nasional, memperkuat integritas tata kelola pemerintah dan dunia usaha, serta mengembalikan manfaat ekonomi kepada negara dan masyarakat,” bebernya.

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Profil Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra yang Konsisten Mengkritik Program MBG
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
