
JAM Pidsus Kejagung Febrile Adriansyah saat menyampaikan keterangan kepada awak media di Kantor Bakom pada Rabu (24/6). (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)
JawaPos.com - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah mengungkap hasil penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 131,5 triliun. Uang sebanyak itu diperoleh dari penanganan kasus-kasus korupsi yang berlangsung sejak 2020-2026.
”Jumlah penyelamatan kerugian keuangan negara melalui jalur pidana khusus dalam kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2026 dari jumlah yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu sebesar Rp 131.527.786.065.164,” kata Febrie dalam konferensi pers di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah Indonesia (Bakom) pada Rabu (24/6).
Secara terperinci, Febrie mengungkapkan bahwa uang ratusan triliun itu terdiri atas hasil penanganan kasus korupsi pada 2020 dengan nilai Rp 8,3 triliun, 2021 sebesar Rp 22,6 triliun, 2022 sebesar Rp 6,3 triliun, 2023 sebesar Rp 24,4 triliun, 2024 sebesar Rp 4,6 triliun, 2025 sebesar Rp 24,5 triliun, dan 2026 sebesar Rp 40,5 triliun.
”Jadi, Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, sebagaimana dijelaskan tadi dapat menyelamatkan senilai Rp 131,5 triliun karena ada strategi atau perubahan paradigma dalam proses penanganan perkara atau prioritas yang ditangani oleh penyidik di bidang pidsus,” terang Febrie.
Bukan hanya menangani sejumlah perkara strategis dengan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar, melainkan juga melakukan pendekatan baru dengan mempertimbangkan dampak korupsi terhadap perekonomian nasional, tata kelola sumber daya alam, lingkungan hidup, dan kepentingan masyarakat.
Febrie menegaskan bahwa, pemulihan keuangan negara yang dicuri oleh koruptor juga menjadi salah satu fokus intenasinya. Sehingga upaya penyelamatan uang negara yang sudah dikorupsi terus dilakukan lewat penegakan hukum oleh peyidik JAM Pidsus Kejagung.
”Ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan untuk memastikan bahwa penegakan hukum tidak hanya dimaknai sebagai proses penindakan terhadap pelanggar hukum, tetapi juga sebagai instrumen kebijakan negara dalam menjaga keberlanjutan pembangunan nasional, memperkuat integritas tata kelola pemerintah dan dunia usaha, serta mengembalikan manfaat ekonomi kepada negara dan masyarakat,” bebernya.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Richard Lee Bela Perempuan di Podcast, Eks Karyawan: Dia Penjahat Wanita
Profil Penang FC: Ujian Persebaya Jelang Super League, Ada Misi Khusus Bernardo Tavares
Profil Lengkap Destry Damayanti, Calon Tunggal Gubernur BI
Finis P9 Moto3 Inggris 2026, Veda Ega Pratama Bongkar Kesalahan di Silverstone
Tumplek Blek! Ribuan Massa Padati Jalan Gubernur Surabaya untuk Ikuti Aksi Tolak LGBTQ
