
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengagendakan sidang pembacaan vonis terhadap Terdakwa mantam Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, pada Selasa (30/6) mendatang.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah setelah Nadiem Makarim bersama tim kuasa hukum membacakan duplik atau tanggapan atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Seyogianya kami akan bacakan putusan dua hari setelah ini, hari Kamis. Tapi karena mengingat kondisi kesehatan saya juga agak terganggu hari ini, jadi mungkin kami butuh juga untuk menyusunnya. Kita tetap di hari Selasa ya, tanggal 30 Juni 2026," kata Hakim Purwanto saat memimpin sidang.
Sidang vonis terhadap Nadiem akan dibacakan setelah Majelis Hakim mendengarkan berbagai fakta yang terungkap selama persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook.
Baca Juga:Pemerintah Lanjutkan Program Magang dan Vokasi Semester II, Siapkan Anggaran Rp 6,26 Triliun
Ia memastikan, putusan yang akan dibacakan Majelis Hakim terhadap Nadiem dipertimbangkan dengan penuh objektifitas.
"Kini tibalah saatnya Majelis Hakim dengan hati yang jernih dan keyakinan yang teguh untuk bermusyawarah menjatuhkan putusan dan menyerahkan seluruh keadilan melalui pembacaan putusan," tegasnya.
Karena itu, Majelis Hakim meminta agar Nadiem Makarim dapat hadir dalam sidang pembacaan putusan, yang akan diselenggarakan pada Selasa (30/6) mendatang.
"Ya, kepada terdakwa untuk hadir lagi pada sidang yang ditetapkan pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2026," jelasnya.
Nadiem Makarim dituntut pidana penjara 18 tahun dan uang pengganti Rp 5,6 triliun
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Richard Lee Bela Perempuan di Podcast, Eks Karyawan: Dia Penjahat Wanita
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Jessica Mila Sentil Kapten Kapal Soal Polemik Pulau Padar: Harus Terbuka soal Larangan Berlayar!
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku SepekanÂ
