
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/5/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menghadiri sidang pembacaan duplik dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (23/6).
Sebelum sidang dimulai, Nadiem menyampaikan bahwa dirinya akan membacakan langsung duplik di hadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam kesempatan tersebut, ia berencana menjelaskan sejumlah hal yang menjadi latar belakang kebijakan digitalisasi pendidikan selama masa jabatannya.
"Tentunya mengenai kenapa saya diangkat menjadi menteri. Lalu kenapa konteks kebutuhan digitalisasi pendidikan," kata Nadiem sebelum menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Menurut Nadiem, duplik yang disampaikannya juga akan mengulas kebutuhan mendesak terhadap teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di sektor pendidikan, terutama dalam mendukung perubahan sistem asesmen nasional.
"Kami akan juga membahas mengenai kenapa ada kebutuhan TIK yang urgent, karena ada arahan untuk merubah sistem asesmen nasional kita," sambungnya.
Selain itu, Nadiem menyebut akan menjelaskan situasi darurat yang terjadi selama pandemi Covid-19 dan berbagai rapat yang berkaitan dengan kebijakan tersebut. Ia menilai, aspek tersebut penting untuk dipahami dalam melihat proses pengambilan keputusan saat itu.
"Saya akan membahas juga mengenai rapat-rapat atau situasi Covid yang terjadi dan gawat darurat, karena ini jarang juga dibahas dan tentunya meeting 6 Mei, yaitu satu-satunya meeting formal yang saya datangi, yang saya diundang untuk hadir mengenai pemilihan operating system; Chromebook, atau Chrome, atau Windows. Jadi sekitar itu dan juga eh hal-hal yang terjadi setelah meeting tersebut," ujarnya.
Nadiem menambahkan, kronologi tersebut menjadi bagian utama yang akan dipaparkannya dalam duplik pribadi. Sementara itu, tim penasihat hukumnya akan menyampaikan pembelaan yang lebih menyeluruh terkait perkara tersebut.
"Jadi kira-kira itu kronologinya yang akan dibahas di duplik saya pribadi. Kalau dari tim PH (Penasihat Hukum) tentunya akan lebih komprehensif," pungkasnya.
Nadiem Makarim dituntut pidana penjara 18 tahun dan uang pengganti Rp 5,6 triliun
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Armenia vs Latvia di Liga Nations UEFA: Sarkanbaltsarkanie Paksa Tuan Rumah Imbang
Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di Liga Nations UEFA: Duel Sengit Rawan Imbang di Pod Goricom
Prediksi Skor Polandia vs Bosnia-Herzegovina di Liga Nations UEFA: Zmajevi Siap Kejutkan Tuan Rumah
Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Guruh Soekarnoputra dalam Kondisi Kritis, Dirawat Intensif di RS Siloam Semanggi
Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di Liga Nations UEFA: Jvarosnebi Pesta Gol di Kandang
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Bangladesh vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Harimau Malaya Curi Kemenangan
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022