
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/5/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menghadiri sidang pembacaan duplik dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (23/6).
Sebelum sidang dimulai, Nadiem menyampaikan bahwa dirinya akan membacakan langsung duplik di hadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam kesempatan tersebut, ia berencana menjelaskan sejumlah hal yang menjadi latar belakang kebijakan digitalisasi pendidikan selama masa jabatannya.
"Tentunya mengenai kenapa saya diangkat menjadi menteri. Lalu kenapa konteks kebutuhan digitalisasi pendidikan," kata Nadiem sebelum menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Menurut Nadiem, duplik yang disampaikannya juga akan mengulas kebutuhan mendesak terhadap teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di sektor pendidikan, terutama dalam mendukung perubahan sistem asesmen nasional.
"Kami akan juga membahas mengenai kenapa ada kebutuhan TIK yang urgent, karena ada arahan untuk merubah sistem asesmen nasional kita," sambungnya.
Selain itu, Nadiem menyebut akan menjelaskan situasi darurat yang terjadi selama pandemi Covid-19 dan berbagai rapat yang berkaitan dengan kebijakan tersebut. Ia menilai, aspek tersebut penting untuk dipahami dalam melihat proses pengambilan keputusan saat itu.
"Saya akan membahas juga mengenai rapat-rapat atau situasi Covid yang terjadi dan gawat darurat, karena ini jarang juga dibahas dan tentunya meeting 6 Mei, yaitu satu-satunya meeting formal yang saya datangi, yang saya diundang untuk hadir mengenai pemilihan operating system; Chromebook, atau Chrome, atau Windows. Jadi sekitar itu dan juga eh hal-hal yang terjadi setelah meeting tersebut," ujarnya.
Nadiem menambahkan, kronologi tersebut menjadi bagian utama yang akan dipaparkannya dalam duplik pribadi. Sementara itu, tim penasihat hukumnya akan menyampaikan pembelaan yang lebih menyeluruh terkait perkara tersebut.
"Jadi kira-kira itu kronologinya yang akan dibahas di duplik saya pribadi. Kalau dari tim PH (Penasihat Hukum) tentunya akan lebih komprehensif," pungkasnya.
Nadiem Makarim dituntut pidana penjara 18 tahun dan uang pengganti Rp 5,6 triliun

Prediksi Skor Selandia Baru vs Mesir di Piala Dunia 2026: Mohamed Salah Jadi Tumpuan Libas All Whites
Prediksi Skor Uruguay vs Tanjung Verde di Piala Dunia 2026: Kecerdikan Marcelo Bielsa Hadapi Blue Sharks
Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Laga Hidup-Mati, Siapa Bertahan dari Jurang Eliminasi?
Prediksi Skor Belgia vs Iran di Piala Dunia 2026: Kevin de Bruyne Jadi Pembeda Ladeni Perlawanan Team Melli
Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Duel Hidup dan Mati Siapa Lolos dari Grup J
Prediksi Skor Spanyol vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: La Roja Wajib Menang Demi Lolos ke 32 Besar
Prediksi Skor Argentina vs Austria di Piala Dunia 2026: Menantikan Sihir Lionel Messi Hadapi Das Team
Prediksi Skor Prancis vs Irak di Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Siap Mengamuk Kalahkan Singa Mesopotamia
Gabriel Budi Blak-blakan, Agen Pemain Persebaya Surabaya Ungkap Sosok Paling Berkesan
Prediksi Susunan Pemain Timnas Jepang vs Tunisia: Hiroki Ito Sudah Kantongi Kekuatan Lawan!
