
Jubir KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan tahun 2023-2024, bukan hanya sekadar asumsi. Penegasan ini disampaikan KPK merespons tim hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas soal tudingan perhitungan negara yang hanya sekadar asumsi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, perhitungan negara kasus kuota haji yang mencapai Rp 622 miliar, berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). KPK menegaskan, BPK sangat berwenang dalam menghitung dugaan kerugian keuangan negara.
Hal itu sebagaimana diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa lembaga yang paling berwenang dalam menghitung kerugian keuangan negara adalah BPK.
"Dalam perkara tersebut, unsur kerugian keuangan negara telah dikonfirmasi dan dihitung oleh lembaga yang memiliki kewenangan sesuai peraturan perundangan melakukan penghitungan kerugian keuangan negara, yakni BPK," kata Budi Prasetyo kepada JawaPos.com, Minggu (9/8).
Budi memastikan, lembaga antirasuah tidak memiliki keraguan soal perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Terlebih, perkara yang menjerat Yaqut Cholil Qoumas akan segera disidangkan, pada Selasa (11/8).
"Oleh karena itu, bagi KPK tidak ada keraguan soal nilai kerugian negara dalam perkara ini," tegasnya.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan empat terdakwa, yakni mantan Menteri Agama periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Yaqut diduga membuat diskresi dengan membagi kuota secara 50:50 antara haji reguler dan haji khusus, yang dinilai mengabaikan ketentuan undang-undang yang memprioritaskan 92 persen kuota untuk jamaah reguler.
Kebijakan tersebut disebut berdampak pada hilangnya kesempatan sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler. KPK juga menduga adanya aliran dana dari sekitar 100 biro travel dengan nilai setoran antara 2.700 hingga USD 7.000 per kursi.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Prediksi Malaysia vs Filipina: Menang atau Harus Berharap Thailand di Piala AFF 2026
Prediksi Thailand vs Myanmar di Piala AFF 2026: Gajah Perang Berpeluang Lolos sebagai Juara Grup
Prediksi Skor Singapura vs Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Misi John Herdman Demi Semifinal!
Daftar Skuad Chelsea dan AC Milan di Indonesia: Luka Modric, Rafael Leao, hingga Cole Palmer
Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Jadwal Siaran Langsung dan Link Live Streaming Chelsea vs AC Milan, Tayang di Mana?
Kejagung Periksa Febrie Adriansyah: Kenakan Rompi Pink dan Tangan Terborgol
Presiden Persebaya Surabaya Angkat Bicara Usai Juara, Azrul Ananda: Menuju Bintang Melalui Kesulitan
Profil Kiper Persebaya Reza Arya Pratama, Tepis 2 Penalti Persib di Final Piala Presiden 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
