
Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta membacakan putusan dalam perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. (Tangkapan Layar Siaran Langsung YouTube Pengadilan Militer II-08 Jakarta)
JawaPos.com - Para oditur yang berperan sebagai jaksa dalam perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus memilih menerima putusan majelis hakim. Mereka tidak mengajukan banding setelah diberi waktu 7 hari pasca pembacaan putusan pada Rabu (10/6).
Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Chk (K) Endah Wulandari, memastikan hal itu saat dikonfirmasi oleh awak media. Dia menyatakan bahwa tidak ada langkah hukum lanjutan yang dilakukan oleh para oditur. Itu artinya mereka menerima putusan tersebut.
”Oditur tidak (melakukan) upaya hukum,” kata Endah dikutip pada Minggu (21/6).
Keputusan oditur berbeda dengan para terdakwa. Mereka tidak menerima putusan bersalah yang sudah dibacakan oleh majelis hakim. Sehingga 4 orang terdakwa itu mengajukan banding. Langkah hukum tersebut sudah disampaikan oleh penasihat hukum para terdakwa.
”Penasihat hukum banding. Oditur sampai saat ini belum menyatakan sikap, batas waktunya hari ini,” ungkap Endah.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa 1 Serda (Mar) Edi Sudarko, terdakwa 2 Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, terdakwa 3 Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya, dan terdakwa 4 Lettu (Pas) Sami Lakka bersalah.
Namun demikian, majelis hakim menjatuhkan hukuman yang berbeda-beda kepada para terdakwa. Yakni hukuman 1,5 tahun sampai 3 tahun penjara. Selain itu terdakwa Edi Sudarko dan terdakwa Budhi Hariyanto Widhi Cahyono juga dipecat dari dinas militer atau TNI.
”Terdakwa 1, terdakwa 2, terdakwa 3, terdakwa 4, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu,” ucap Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.
Adapun rincian vonis untuk para terdakwa terdiri atas:
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Richard Lee Bela Perempuan di Podcast, Eks Karyawan: Dia Penjahat Wanita
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Jessica Mila Sentil Kapten Kapal Soal Polemik Pulau Padar: Harus Terbuka soal Larangan Berlayar!
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku Sepekan
