
Pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 kawasan eks Hotel Sultan, Tanah Abang, Jakarta Pusat diwarnai demontrasi dari pihak pekerja yang menolak eksekusi, Kamis (18/6). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com).
JawaPos.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) melaksanakan eksekusi lahan dan bangunan Hotel Sultan, Jakarta, pada Kamis (18/6). Eksekusi tersebut dilakukan untuk menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum dan menetapkan pengosongan serta pengembalian lahan kepada negara.
Nilai aset yang dieksekusi disebut mencapai lebih dari Rp 28,9 triliun, menjadikannya salah satu eksekusi perdata terbesar dan termahal dalam sejarah Indonesia.
Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku.
“Proses eksekusi sudah dilaksanakan sesuai hukum yang berlaku, khususnya Hukum Acara Perdata,” kata Sunoto kepada wartawan, Kamis (18/6).
Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/Jkt.Pst jo Penetapan Eksekusi Pengosongan Nomor 01/Pdt.Eks/2026/PN.JKT.PST. Objek yang dieksekusi meliputi tanah eks HGB Nomor 26 dan eks HGB Nomor 27 yang berada di kawasan Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
Dalam perkara tersebut, Menteri Sekretaris Negara bertindak sebagai pemohon eksekusi, sementara PT Indobuildco menjadi pihak termohon. Eksekusi itu berdasarkan putusan PN Jakpus yang memerintahkan PT Indobuildco untuk mengosongkan dan mengembalikan bidang tanah beserta bangunan dan segala sesuatu yang melekat di atasnya kepada negara.
Selain itu, putusan juga menyatakan bahwa perkara dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun masih terdapat upaya hukum dari pihak termohon. Ketentuan uitvoerbaar bij voorraad tersebut menjadi dasar pelaksanaan eksekusi yang dilakukan oleh PN Jakpus.
Pelaksanaan eksekusi dipimpin langsung oleh Panitera PN Jakarta Pusat, Parmika Ahyar, dengan dukungan para panitera muda dan juru sita. Aparat kepolisian dan TNI turut membantu pengamanan selama proses berlangsung untuk memastikan kegiatan berjalan tertib dan aman.
Sunoto menyatakan, seluruh prosedur yang diwajibkan dalam hukum acara telah dijalankan sebelum pelaksanaan eksekusi.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Iran Buka Suara usai Pidato Prabowo, Tegaskan Tak Pernah dan Tak Akan Miliki Senjata Nuklir
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Unjuk Gigi!
Voli Indonesia Berduka, Mantan Pemain Jakarta Pertamina Enduro Meninggal Dunia
Gratis di YouTube! Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Vietnam di Piala AFF 2026
Pelapor Diintimidasi Pihak Malik Bawazier Usai Laporkan Kasus Perzinaan
Update Kondisi Alex Martins! Dibawa ke Rumah Sakit, Pelatih Persebaya Surabaya Tunggu Kabar Terbaru
Profil Malik Bawazier, Suami Cut Keke yang Dilaporkan Kasus Perzinaan dan Kohabitasi
Prediksi Skor Persib Bandung vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Misi Berat Macan Kemayoran!
3 Fakta Respons Kedubes Iran usai Pidato Prabowo soal Nuklir, Tegaskan Programnya Hanya untuk Tujuan
