
Pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 kawasan eks Hotel Sultan, Tanah Abang, Jakarta Pusat diwarnai demontrasi dari pihak pekerja yang menolak eksekusi, Kamis (18/6). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com).
JawaPos.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) melaksanakan eksekusi lahan dan bangunan Hotel Sultan, Jakarta, pada Kamis (18/6). Eksekusi tersebut dilakukan untuk menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum dan menetapkan pengosongan serta pengembalian lahan kepada negara.
Nilai aset yang dieksekusi disebut mencapai lebih dari Rp 28,9 triliun, menjadikannya salah satu eksekusi perdata terbesar dan termahal dalam sejarah Indonesia.
Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku.
“Proses eksekusi sudah dilaksanakan sesuai hukum yang berlaku, khususnya Hukum Acara Perdata,” kata Sunoto kepada wartawan, Kamis (18/6).
Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/Jkt.Pst jo Penetapan Eksekusi Pengosongan Nomor 01/Pdt.Eks/2026/PN.JKT.PST. Objek yang dieksekusi meliputi tanah eks HGB Nomor 26 dan eks HGB Nomor 27 yang berada di kawasan Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
Dalam perkara tersebut, Menteri Sekretaris Negara bertindak sebagai pemohon eksekusi, sementara PT Indobuildco menjadi pihak termohon. Eksekusi itu berdasarkan putusan PN Jakpus yang memerintahkan PT Indobuildco untuk mengosongkan dan mengembalikan bidang tanah beserta bangunan dan segala sesuatu yang melekat di atasnya kepada negara.
Selain itu, putusan juga menyatakan bahwa perkara dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun masih terdapat upaya hukum dari pihak termohon. Ketentuan uitvoerbaar bij voorraad tersebut menjadi dasar pelaksanaan eksekusi yang dilakukan oleh PN Jakpus.
Pelaksanaan eksekusi dipimpin langsung oleh Panitera PN Jakarta Pusat, Parmika Ahyar, dengan dukungan para panitera muda dan juru sita. Aparat kepolisian dan TNI turut membantu pengamanan selama proses berlangsung untuk memastikan kegiatan berjalan tertib dan aman.
Sunoto menyatakan, seluruh prosedur yang diwajibkan dalam hukum acara telah dijalankan sebelum pelaksanaan eksekusi.

Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs RD Kongo: Vitinha Incar Gol Pertamanya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
7 Weton Tulang Wangi Darah Manis yang Disukai Mahluk Halus Menurut Primbon Jawa, Weton Anda Termasuk?
Daftar Pemain Ghana dan Panama di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Debut Bersejarah Wakil Asia Terancam di Laga Pertama
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Timnas Portugal vs RD Kongo, Duel Pembuka Grup K Piala Dunia 2026 yang Sarat Ambisi
Surat Pernyataan Manajer Kopdes Merah Putih Bocor di Medsos, Undur Diri Kena Denda Rp 100 Juta?
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
