Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 9 Juni 2026 | 19.08 WIB

KPK Dalami Munculnya Nama Raffi Ahmad dalam Sidang Kasus Dugaan Suap Importasi Bea Cukai

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/4). (ANTARA/Rio Feisal) - Image

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/4). (ANTARA/Rio Feisal)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami munculnya nama Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Farid Ahmad, dalam sidang kasus dugaan suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Nama Raffi Ahmad mencuat dalam persidangan perkara dengan terdakwa bos Blueray Cargo, John Field, di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Jumat (5/6).

Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menanyakan kepada pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), Sri Pangestuti alias Tuti, terkait permintaan pengiriman laptop dan iPhone 17 dari Amerika Serikat ke Indonesia. Permintaan itu disebut disampaikan oleh Yohanes yang merupakan asisten pribadi John Field saat Raffi Ahmad berkunjung ke kantor Blueray Cargo di AS.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan nama Raffi Ahmad memang muncul dalam proses penyidikan perkara tersebut. Keterangan mengenai hal itu berasal dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan kembali terungkap di persidangan.

"Tadi terkait fakta ada di persidangan terungkap, di pemeriksaan juga karena itu dari pemeriksaan saksi, ada saudara RA (Raffi Ahmad) ya, ini seperti apa? Ya betul, karena memang itu sudah fakta persidangan, artinya itu juga dari hasil pemeriksaan saksi-saksi ketika di proses penyidikan," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/6).

Taufik menjelaskan, KPK masih akan mendalami fakta tersebut dalam penyidikan terhadap tersangka lain, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Budiman Bayu Prasojo. Menurutnya, setiap fakta yang muncul di persidangan akan menjadi bahan klarifikasi bagi tim penyidik.

"Kami masih ada penyidikan untuk satu tersangka lagi, saudara B (Budiman Bayu Prasojo)). Itu juga dimungkinkan ketika ada fakta-fakta persidangan yang tadi muncul, itu juga akan diklarifikasi atau akan didalami lagi oleh tim penyidik," ujarnya.

Namun, KPK menegaskan tindakan Raffi Ahmad yang menitipkan laptop dan iPhone untuk dikirim ke Indonesia belum dapat dikategorikan sebagai penyelundupan. Hal itu lantaran jumlah barang yang dibawa disebut masih dalam skala kecil.

Meski demikian, penyidik tetap akan menelusuri lebih lanjut keterkaitan Raffi Ahmad dengan perkara dugaan suap importasi di lingkungan Bea Cukai tersebut.

"Apakah nanti fakta-fakta persidangan itu akan menjadi fakta baru yang kemudian perlu didalami? Ya kami akan lakukan pemeriksaan-pemeriksaan tentunya. Tapi apakah tadi dikatakan itu penyelundupan? Sejauh ini kami belum sampai ke sana karena ini bukan partai yang besar gitu ya, hanya dua unit kalau tidak salah," pungkasnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore